Iskandar Hoesin Mangkir Pada Sidang Perdana, Ketua KONI Meranti Gugat SK Nonaktif ke PN Pekanbaru

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:01:20 WIB
Ketua Umum KONI Provinsi Riau Iskandar Hoesin

PEKANBARU – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Ketua Umum KONI Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudarto, terhadap Ketua Umum KONI Provinsi Riau Iskandar Hoesin dan enam pengurus lainnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (11/2/2026).

Namun dalam agenda sidang pertama tersebut, Iskandar Hoesin selaku Tergugat I tidak hadir di ruang persidangan. Ketidakhadiran Ketua Umum KONI Riau itu menjadi sorotan karena perkara ini menyangkut keputusan penonaktifan Ketua KONI Meranti.

Perkara dengan Nomor 35/Pdt.G/2026/PN.Pbr itu terdaftar atas nama Sudarto sebagai penggugat. Dalam gugatan, ia mempersoalkan terbitnya Surat Keputusan Nomor 40 Tahun 2025 tertanggal 23 Desember 2025 tentang penonaktifan sementara dirinya dan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum KONI Meranti.

Berdasarkan dokumen relaas panggilan dari PN Pekanbaru, para tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadiri sidang perdana. Pemanggilan dilakukan oleh jurusita PN Pekanbaru sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Meski demikian, Iskandar Hoesin tidak tampak hadir saat majelis hakim membuka persidangan. Informasi yang dihimpun, sidang akhirnya ditunda dan akan dijadwalkan kembali dengan agenda pemanggilan ulang para tergugat.

Dalam pokok perkara, Sudarto menegaskan dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2024–2028 berdasarkan SK Nomor 16 Tahun 2024. Ia menilai keputusan penonaktifan yang diterbitkan Tergugat I cacat prosedur dan melanggar AD/ART organisasi.

“Saya tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa secara etik, dan tidak diberi hak membela diri. Tiba-tiba keluar SK penonaktifan. Ini jelas merugikan saya secara hukum dan moral,” ujar Sudarto melalui keterangan tertulisnya.

Selain mempersoalkan SK tersebut, penggugat juga menyoroti adanya rapat pimpinan dan surat mosi tidak percaya yang disebut digelar tanpa melibatkan dirinya sebagai ketua umum definitif. Ia menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.

Sudarto menilai tindakan para tergugat telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Ia mengaku mengalami kerugian moril berupa pencemaran nama baik, rusaknya reputasi, serta munculnya konflik internal di tubuh KONI Meranti.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Iskandar Hoesin maupun pihak tergugat lainnya terkait ketidakhadiran dalam sidang perdana maupun substansi gugatan yang diajukan di PN Pekanbaru. (*)

Terkini