Kerusakan Warisan Korporasi: Negara Ditaksir Rugi Rp30 - 40 Triliun dari Operasi PT SRL dan PT SSL

Senin, 26 Januari 2026 | 14:47:58 WIB

PEKANBARU — Komunitas Pecinta Alam Riau menilai negara berpotensi menanggung kerugian hingga Rp30–40 triliun akibat kerusakan lingkungan masif yang ditinggalkan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) selama puluhan tahun beroperasi. Pencabutan izin kedua perusahaan dinilai belum cukup dan harus diikuti dengan penjatuhan denda serta penagihan ganti rugi oleh negara.
Pencabutan izin PT SRL seluas 173.971 hektare dan PT SSL seluas 42.350 hektare diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden, 20 Januari 2026. Kedua perusahaan tersebut selama ini dikenal sebagai pemasok utama kayu akasia bagi industri pulp dan kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), dengan konsesi yang tersebar di Provinsi Riau dan Sumatera Utara.
Juru Bicara Komunitas Pecinta Alam Riau, Muhammaddun, menegaskan bahwa operasi PT SRL dan PT SSL yang dimulai sejak awal 1990-an telah menimbulkan dampak ekologis akumulatif dan sistemik selama lebih dari tiga dekade. Karena itu, perhitungan kerugian negara tidak dapat dibatasi pada masa akhir operasional, melainkan harus ditarik sejak izin awal diberikan.
“Dengan total konsesi mencapai 216.321 hektare, biaya pemulihan hutan dan lahan gambut saja diperkirakan membutuhkan Rp40–60 juta per hektare, khususnya pada kawasan gambut dan pulau-pulau kecil. Artinya, kebutuhan anggaran pemulihan ekologis berada pada kisaran Rp8,6 hingga Rp13 triliun,” ujar Muhammaddun.
Ia menambahkan, kerusakan yang ditinggalkan tidak berhenti pada aspek ekologis. Aktivitas kedua perusahaan selama puluhan tahun turut memicu deforestasi luas, kebakaran hutan dan lahan berulang, degradasi gambut, serta konflik agraria dengan masyarakat adat dan lokal.
Dampak lanjutan dari kerusakan tersebut memunculkan kerugian ekonomi tidak langsung, mulai dari hilangnya hasil pertanian, gangguan kesehatan akibat kabut asap, kerusakan infrastruktur karena banjir, hingga hilangnya sumber penghidupan masyarakat. Berdasarkan simulasi progresif yang disusun Komunitas Pecinta Alam Riau, total kerugian ekonomi dan sosial diperkirakan mencapai Rp15–20 triliun.
“Jika digabungkan dengan biaya pemulihan lingkungan, maka total kerugian negara dan publik secara kumulatif berada di kisaran Rp30–40 triliun,” tegasnya.
Muhammaddun mengingatkan, pencabutan izin tanpa disertai penegakan hukum berupa denda dan gugatan ganti rugi justru berisiko menciptakan preseden buruk dalam tata kelola sumber daya alam. Menurutnya, selama negara tidak menagih pertanggungjawaban ekonomi, kerusakan lingkungan akan terus dianggap sebagai biaya murah korporasi.
Ia juga menyoroti dampak paling serius yang dirasakan masyarakat di wilayah Pulau Rupat, Pulau Rangsang, Blok Bayas, dan Rokan Hulu, termasuk kawasan hulu daerah aliran sungai yang mengalami penurunan drastis daya dukung lingkungan. Kondisi ini meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi dan memperpanjang penderitaan sosial-ekologis warga.
Komunitas Pecinta Alam Riau mendesak pemerintah dan Satgas PKH untuk segera melakukan audit kerugian lingkungan secara resmi, menempuh gugatan perdata terhadap perusahaan, serta memastikan pemulihan ekosistem dan pengembalian hak masyarakat adat dan lokal, agar pencabutan izin tidak berhenti sebagai langkah administratif, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan ekologis.***

Tags

Terkini