Pemprov Riau Tegaskan TNTN Harus Dikosongkan dan Dipulihkan sebagai Kawasan Konservasi

Selasa, 20 Januari 2026 | 23:47:04 WIB
Warga TNTN

PEKANBARU,— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya untuk mengosongkan seluruh kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan mengembalikannya ke fungsi awal sebagai kawasan konservasi, di tengah penolakan rencana relokasi warga eks TNTN ke wilayah tanah ulayat Siampo, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mengatakan penolakan yang disampaikan masyarakat Cerenti menjadi perhatian pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut tetap berada dalam koridor penertiban kawasan hutan dan pemulihan TNTN sebagai kawasan konservasi negara.

“Kalau penolakan Cerenti itu kan koridornya terkait tanah ulayat. Artinya, ada riwayat kerja sama yang perlu divalidasi. Tetapi prinsipnya, TNTN harus dikosongkan dan dikembalikan ke fungsi konservasi,” ujar Syahrial Abdi, Selasa (20/1/2026).

Syahrial menjelaskan, persoalan tanah ulayat muncul karena adanya riwayat kerja sama antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang tidak terkonfirmasi saat proses pendataan penguasaan lahan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Akibatnya, penguasaan lahan tersebut tercatat seolah tidak melibatkan masyarakat.

“Ketika Satgas PKH dulu beroperasi untuk menguasai lahan itu, tidak ada konfirmasi bahwa pernah ada kerja sama dengan masyarakat. Ini yang kemudian menimbulkan persoalan di lapangan,” katanya.

Meski demikian, Syahrial menegaskan bahwa ketidakjelasan riwayat kerja sama tidak mengubah kebijakan utama pemerintah. Seluruh kawasan TNTN, menurutnya, tetap harus dibersihkan dari aktivitas non-konservasi dan dipulihkan sebagaimana mandat undang-undang.

“Seluruh lahan konservasi itu harus dikembalikan ke fungsinya. Itu prinsip utama pemerintah, dan tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Dalam konteks pemulihan TNTN, Pemprov Riau telah mengidentifikasi luasan kawasan konservasi yang mencapai lebih dari 80 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, terdapat dua sumber penguasaan lahan, yakni sekitar 50 ribu hektare dan 30 ribu hektare.

Syahrial merinci, sekitar 50 ribu hektare kawasan TNTN saat ini telah tertanam sawit, sedangkan 30 ribu hektare lainnya merupakan lahan non-sawit. Pemerintah akan memulai penataan dari kawasan yang dinilai lebih mudah untuk ditertibkan.

“Kita mulai dari yang 30 ribu hektare, karena tidak semuanya sawit. Yang non-sawit itu kita mulai dari yang paling mudah ditangani,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap lahan masyarakat yang telah teridentifikasi berada di dalam kawasan TNTN, pemerintah memastikan akan menyiapkan lokasi relokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Relokasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengosongan kawasan konservasi.

“Tugas pemerintah adalah memastikan masyarakat direlokasi sesuai aturan, tetapi TNTN tetap harus dikosongkan dan dipulihkan,” kata Syahrial.

Terkait mekanisme penguasaan lahan di kawasan hutan, Syahrial menyebutkan adanya skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dari Kementerian Kehutanan, dengan batas maksimal pengelolaan lima hektare per kepala keluarga. Skema ini akan menjadi salah satu rujukan dalam penataan ulang.

“Melalui HKm itu ada batas maksimal lima hektare per kepala keluarga. Semua akan dihitung ulang dan dikalkulasi sesuai data kepemilikan yang sah,” ujarnya.

Pemprov Riau juga menegaskan pentingnya menjaga validitas data awal penguasaan lahan agar tidak terjadi penambahan atau pergeseran jumlah di kemudian hari yang dapat menghambat proses pemulihan TNTN.

“Harapannya data awal itu tidak berubah lagi. Tidak ada penambahan baru. Itu yang sedang kita mitigasi agar pemulihan TNTN sebagai kawasan konservasi bisa berjalan,” tutup Syahrial. (*)

Terkini