PEKANBARU - Persengketaan tanah di samping Citraland Pekanbaru semakin memanas antar klaim kepemilikan tanah.

Bukti Lapdu (Laporan Pengaduan) ke Polda Riau
Persoalan tersebut tidak hanya bergulir secara Administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, saat ini juga bergulir di Polda Riau.
Mulanya saling klaim tersebut terjadi sekira bulan Mei 2025, telah terjadi beberapa kali musyawarah oleh Lurah Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru namun tidak membuahkan hasil.
Mediasi lapangan sempat ricuh disebabkan banyak nya pihak pihak yang tidak memiliki tanah di objek tersebut ikut serta mencampuri urusan para pihak.
Persengketaan tersebut secara Administrasi telah dimulai sejak tanggal 11 September 2025 dengan register nomor perkara 43/G/2025/PTUN.PBR.
Dalam proses persidangan berlangsung ditemukan banyak kejanggalan surat dan peralihan hak atas sengeketa tersebut, hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Advokat IKHSAN SH CLA CPM.
"Kami menemukan bukti-bukti kuat bahwa surat tanah yang digunakan Pihak lawan ternyata sudah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada tahun 2003, antara lain surat SKGR nomor 209/BR/1989 atas nama Mangara Batu Bara dan SKGR nomor 593/72/KT/1988 atas nama Nurdin Sikumbang telah dinyatakan batal berdasarkan Putusan nomor 38/G.TUN/2003/PTUN.PBR tanggal 14 September 2003 dan telah berkekuatan hukum tetap"
"Tidak hanya itu ada juga pihak lain atas nama Nur Syamsu mengajukan dalam pembuktian adanya kwitansi tertanggal 10 September 1988 menggunakan materai 10.000,- tentu ini terindikasi palsu karena tahun 1988 belum ada materai 10.000,-", Ucap Advokat IKHSAN SH CLA CPM.
Atas dasar tersebut Advokat muda IKHSAN SH CLA CPM tersebut akhirnya membuat lapdu (Laporan Pengaduan) ke Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Iyaa benar, kami telah membuat Laporan tertulis ke Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Riau dengan Nomor 123/KA-IKH/Dumas/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025" tutup IKHSAN SH CLA CPM. (***)