Pemda Kampar Pastikan Proyek Jalan HR Soebrantas Berlanjut, Mahasiswa Desak Penindakan Premanisme

Kamis, 27 November 2025 | 21:16:53 WIB
Tindakan penghentian pekerjaan proyek oleh oknum

KAMPAR — Pemerintah Kabupaten Kampar memastikan pekerjaan peningkatan Jalan HR Soebrantas di Bangkinang akan tetap berlanjut meskipun dua kali dihentikan oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Pemda menilai tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme yang tidak memiliki dasar hukum karena status lahan telah tuntas secara administrasi dan hukum.

Sumber internal Pemkab Kampar menyebut aksi penghentian ini bukan kejadian baru. Nama Hendri Yahya kembali dikaitkan dengan upaya menghambat proyek, sebagaimana pola serupa yang pernah muncul pada masa Pj Bupati Hambali. Saat itu, pembangunan turap sempat ditolak sebelum akhirnya dialihkan kepadanya. “Pola lama diulang lagi—buat gaduh dulu, lalu muncul permintaan untuk dilibatkan dalam pekerjaan,” ujar sumber tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal, menegaskan tidak ada alasan menghentikan proyek yang menjadi fasilitas umum. “Administrasi lahan sudah selesai. Tidak ada pihak yang berwenang untuk menghentikan pekerjaan negara,” katanya.

Dari pihak kontraktor, CV Duta Mulia Artha, penegasan serupa disampaikan. Edi, perwakilan pelaksana proyek, mengatakan mereka tidak akan menghentikan pekerjaan akibat tekanan pihak tertentu. “Ini proyek negara. Polisi harus mendukung negara, karena negara tidak boleh kalah oleh premanisme,” ujarnya.

Edi juga menyampaikan bahwa persoalan lahan yang dijadikan alasan penghambatan telah diputuskan di pengadilan dan pihak pengklaim dinyatakan kalah. “Tidak ada dasar lagi untuk menghentikan pekerjaan,” katanya.

Dukungan publik untuk kelanjutan proyek menguat. Firman, mahasiswa asal Kampar, meminta aparat bertindak tegas. “Tindakan menghalangi proyek ini adalah hama pembangunan. Polres Kampar harus menangkap siapa pun yang menghambat fasilitas umum,” ujarnya. Ia menilai dasar hukum untuk menindak para pelaku sudah jelas, termasuk Pasal 192 KUHP dan kewenangan Polri sesuai UU Nomor 2/2002.

Kapolsek Bangkinang Kota, Iptu Dr. Eko WN Besari, sebelumnya turun ke lokasi untuk meredam ketegangan. Namun, dorongan agar proses hukum dijalankan kini semakin kuat dari berbagai elemen masyarakat.

Pemda Kampar menegaskan pembangunan Jalan HR Soebrantas tidak akan dihentikan oleh tekanan pihak tak berwenang. “Kami bekerja untuk kepentingan publik. Pembangunan tidak boleh berhenti karena ulah beberapa orang,” kata Afdal. (rls)

Terkini