PAW Desa Baru Digugat ke PTUN, M Haris Ch: Saya Tidak Akan Diam Melihat Proses yang Direkayasa

Senin, 17 November 2025 | 14:17:05 WIB
M Haris Ch

PEKANBARU — Setelah mengajukan surat keberatan resmi yang ditujukan kepada Bupati Kampar, Kepala DPMD Kabupaten Kampar, Camat Siak Hulu, Pj Kades Desa Baru, BPD, serta Panitia PAW Desa Baru, calon nomor urut 2 Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Baru, M Haris Ch, SPd, akhirnya melanjutkan langkah ke PTUN Pekanbaru. Gugatan tersebut kini terdaftar dengan nomor 53/G/2025/PTUN.PBR.

Dalam surat keberatan bertanggal 31 Oktober 2025, Haris merinci enam poin dugaan pelanggaran serius dalam proses PAW—mulai dari undangan musyawarah RT yang tidak disampaikan merata, pelanggaran Peraturan Bupati pada musyawarah dusun, hingga tata tertib musyawarah yang dilanggar. Ia juga menyoroti fakta bahwa Sekretaris Camat Siak Hulu mengaku tidak pernah menerima undangan panitia.

Kepada Riau Terbit, Haris duduk tenang namun suaranya terdengar tegas: “Saya dirugikan, masyarakat desa dirugikan. Dan ketika demokrasi desa dipermainkan, saya tak punya pilihan selain menempuh jalur hukum.”

Berikut wawancara lengkapnya.

Riau Terbit: Anda mengirimkan surat keberatan resmi tertanggal 31 Oktober 2025 kepada Bupati Kampar dan sejumlah pejabat terkait. Apa yang membuat Anda mengambil langkah tersebut?

M Haris Ch: Surat itu saya kirimkan karena pelanggaran sudah terlalu banyak dan terang-terangan. Undangan musyawarah RT tidak disampaikan merata. Banyak warga tidak dapat undangan, dan yang hadir itu-itu saja. Ini bukan musyawarah, tapi pengondisian. Karena itu saya resmi menyampaikan keberatan ke Bupati, DPMD, Camat, Pj Kades, BPD, dan Panitia PAW.

Riau Terbit: Anda juga menilai ada pelanggaran Peraturan Bupati dalam Musyawarah Dusun 3 Pasir Putih. Bisa dijelaskan?

M Haris Ch: Betul. Perbup Nomor 72 Tahun 2019 pasal 4 dan 5 mengatur bahwa kepala dusun harus memimpin musyawarah untuk menetapkan unsur peserta—3 orang per unsur dan 5 orang masyarakat dusun. Nyatanya, unsur ini ditentukan RT, bukan oleh peserta musyawarah. Itu pelanggaran serius, karena menyusun siapa yang memilih adalah cara paling gampang mengatur hasilnya.

Riau Terbit: Ada pula poin bahwa panitia tidak memberi ruang penyampaian visi-misi calon.

M Haris Ch: Padahal sudah dijadwalkan pada 23 Oktober. Tapi tiba-tiba dibatalkan. Bagaimana masyarakat atau perwakilan musyawarah mengenal calon kalau calonnya sendiri tidak diberi ruang bicara? Demokrasi itu tidak mungkin berjalan tanpa informasi.

Riau Terbit: Pada Musyawarah Desa 27 Oktober, Anda menyebut tata tertib dilanggar. Seperti apa yang Anda lihat langsung?

M Haris Ch: Tata tertib dibacakan, disepakati, lalu dilanggar. Peserta keluar masuk tanpa izin. Bahkan salah satu calon bebas keluar masuk ruangan. Pasal III ayat 9 jelas melarang itu. Ditambah lagi, beberapa perangkat desa yang menjadi unsur pemilih tidak hadir di ruangan. Kalau unsur pemilih saja tidak lengkap, bagaimana legitimasi hasilnya?

Riau Terbit: Poin paling banyak dibicarakan adalah soal Sekretaris Camat yang mengaku tidak diundang panitia.

M Haris Ch: Iya, Musdes sempat tertunda karena menunggu kecamatan. Ketika Sekcam, Pak Harianto, tiba dan diberi kesempatan bicara, beliau menyatakan tidak tahu adanya Musdes karena tidak menerima undangan. Ini membuktikan ada ketertutupan yang disengaja. Kalau kecamatan saja tidak diundang, bagaimana masyarakat bisa percaya proses ini bersih?

Riau Terbit: Dalam surat Anda juga meminta pembatalan hasil Musyawarah Desa PAW. Apa dasar paling kuatnya?

M Haris Ch: Karena semua proses dari awal cacat prosedur. Dari RT, Dusun, Panitia, sampai pelaksanaan Musdes. Saya tidak bisa menerima hasil yang lahir dari proses yang salah. Itu sebabnya saya meminta verifikasi dan pembatalan hasil Musdes yang dilaksanakan 27 Oktober.

Riau Terbit: Setelah surat keberatan, Anda kini menggugat ke PTUN. Apa tujuan utama gugatan dengan nomor 53/G/2025/PTUN.PBR ini?

M Haris Ch: Tujuan saya jelas: membatalkan keputusan hasil PAW Desa Baru. Saya ingin proses ulang yang benar, sesuai aturan, tanpa rekayasa komposisi pemilih. PTUN adalah ruang terakhir untuk memastikan demokrasi desa berjalan jujur.

Riau Terbit: Jika PAW diulang, Anda siap kembali bertarung?

M Haris Ch: Sangat siap. Asal prosedurnya bersih. Kalau bertarung secara fair, saya tidak pernah takut. Yang saya tolak adalah pertarungan yang sudah diatur sebelum dimulai.

Riau Terbit:Apa pesan terakhir Anda kepada warga Desa Baru?

M Haris Ch: Saya ingin warga tahu bahwa saya melakukan ini untuk kita semua. Desa Baru harus dipimpin melalui proses yang jujur. Kalau ada yang tidak benar, jangan diam. Demokrasi desa itu hak kita bersama—dan wajib kita jaga.  (*)

Terkini