Kampar — Bupati Kampar H Ahmad Yuzar menerbitkan Surat Tugas Nomor: 800.1.11.1/BKPSDM-MP/404 yang memerintahkan Hambali untuk mengikuti Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama) pada Kamis, 13 November 2025 mendatang.
Surat tugas yang ditandatangani Bupati Kampar Ahmad Yuzar itu diterbitkan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 26377/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 11 November 2025 perihal persetujuan pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Dalam surat tersebut, Hambali — yang kini berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d) — diminta untuk mengikuti tahapan uji kompetensi sekaligus mempersiapkan materi yang dibutuhkan.
Namun, penerbitan surat tugas ini justru muncul di tengah mencuatnya konflik terbuka antara Bupati Kampar dan Sekdanya sendiri. Hambali Laporkan Dugaan Pelanggaran ke BKN Pusat
Sebelumnya, Hambali diketahui mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta. Kedatangannya bertujuan untuk melaporkan dugaan pelaksanaan nonprosedural kegiatan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Kampar yang digelar pada 17–19 Oktober 2025 lalu.
Dalam keterangannya kepada media Hambali menyebut dirinya baru saja menemui Direktur Pengawasan dan Pengendalian (Dir Wasdal) BKN Pusat, Andi Anto Mahmud. Dir Wasdal, kata Hambali, menyampaikan akan meneliti ulang seluruh dokumen dari Pemkab Kampar dan memeriksa substansi kegiatan tersebut.
“Beliau (Dir Wasdal) akan melakukan pengecekan kembali secara detail dokumen yang masuk dari Pemkab Kampar dan mempelajari substansinya. Beliau juga menyayangkan tindakan semena-mena Bupati Ahmad Yuzar dalam pelaksanaan evaluasi itu,” ujar Hambali.
Hambali mengatakan laporannya masih disampaikan secara lisan, namun ia siap menindaklanjuti secara tertulis bila diminta BKN.
Kunjungan Hambali ke BKN ini merupakan tindak lanjut dari panggilan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ia hadiri pada Rabu (22/10/2025) terkait persoalan yang sama.
“Secara administrasinya cukup, tapi secara isinya nanti akan dicek betul,” ujar Hambali.
Hambali juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja tersebut. Menurutnya, kegiatan serupa dilakukan dua kali hanya dalam waktu enam bulan. Bahkan, ada pejabat eselon II yang belum genap dua tahun menjabat, namun diwajibkan mengikuti evaluasi kembali.
“Padahal panitianya dia (Ahmad Yuzar) sendiri saat masih menjadi Pj Sekda Kampar. Saat saya sampaikan hal itu, kaget bapak Dir Wasdal BKN,” beber Hambali.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak dilibatkan dan tidak pernah menandatangani surat pelaksanaan evaluasi tersebut, padahal secara struktural sebagai Sekda, ia seharusnya menjadi bagian dari tim penilai dan pelaksana kegiatan.
Hambali, yang pernah menjabat Penjabat (Pj) Bupati Kampar sejak Desember 2023 hingga pelantikan Bupati definitif pada Februari 2025, menyebut langkah yang ditempuhnya ke Kemendagri dan BKN adalah bentuk tanggung jawab moral.
“Saya hanya ingin menegakkan kebenaran dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Kampar dan menghindari pelanggaran yang mungkin terjadi,” tutup Hambali.
Hingga berita ini diterbitkan, masih berupaya mengonfirmasi Bupati Kampar Ahmad Yuzar terkait laporan Hambali ke BKN Pusat dan surat tugas uji kompetensi yang diterbitkan atas nama Sekda Kampar tersebut. (rls)