Laporan Khusus--Pekanbaru, awal November 2025. Jalan Paus, yang biasanya riuh dengan deru kendaraan dan aroma kopi sore, mendadak menjadi titik sorotan nasional. Dari sinilah berita “OTT Gubernur Riau di Barbershop” meledak di berbagai media daring, disertai foto-foto dan narasi yang terburu-buru.
Namun beberapa hari setelahnya, narasi itu pelan-pelan berubah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — lembaga yang pertama kali mengonfirmasi operasi penangkapan tersebut — meralat pernyataannya.
“Iya, itu di barbershop Jalan Paus. Nah, di dalamnya ada kafenya,” ujar Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
Artinya jelas: penangkapan tidak dilakukan di barbershop, melainkan di kafe kecil yang jalan paus tempat Gubernur Riau Abdul Wahid diketahui tengah menikmati kopi sore.
Koreksi kecil yang mengubah banyak hal.
Versi resmi KPK menyebut Abdul Wahid diamankan bersama beberapa pejabat Dinas PUPR Riau yang telah lebih dulu ditangkap. Namun sumber internal Pemprov Riau, termasuk Tenaga Ahli Gubernur, Tata Maulana, menceritakan kronologi berbeda.
Tata, yang juga ikut diamankan dan diperiksa selama dua hari, menegaskan tidak ada peristiwa OTT seperti yang ramai diberitakan.
“Yang terjadi bukan OTT terhadap gubernur, melainkan dugaan pemerasan terhadap Dinas PUPR yang kemudian dikait-kaitkan dengan nama gubernur,” ujar Tata kepada Riau Terbit di Jakarta.
Menurut Tata, Senin siang (3/11), sekitar pukul 13.00 WIB, Gubernur Abdul Wahid masih berada di kantor. Ia sedang menerima tamu, di antaranya Bupati Siak, Kapolda Riau, dan Wakil Gubernur SF Hariyanto.
Dua jam kemudian, beredar kabar bahwa KPK melakukan penindakan di Dinas PUPR. Saat itu, kata Tata, Gubernur belum meninggalkan kantor.
“Sekitar pukul 15.00 saya dapat kabar ada tim mencari saya dan nomor kendaraan. Saya baru tahu belakangan itu tim KPK,” ujarnya.
Sore menjelang pukul lima, setelah pertemuan usai, Gubernur bersama Tata dan beberapa staf keluar untuk ngopi di sebuah kafe di Jalan Paus. Di sanalah, menurut Tata, tim KPK datang.
“Kami baru duduk ketika tim datang. Mereka langsung menyita ponsel gubernur. Tidak ada transaksi, tidak ada penyerahan uang di sana,” tutur Tata.
Narasi “OTT di barbershop” kemudian menyebar luas di media nasional. Judul-judul sensasional seperti ‘KPK Tangkap Gubernur Riau Saat Potong Rambut’ menjadi trending. Padahal, menurut keterangan resmi terbaru KPK, lokasi itu sebenarnya sebuah kafe bukan barbershop — bukan ruang cukur rambut.
Bantahan dan Kejanggalan
Tata Maulana menilai ada banyak kejanggalan dalam operasi dan pemberitaan yang menyertainya. Ia menyebut KPK perlu memeriksa ulang dasar hukum penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid.
“Saya tidak punya hubungan dengan Dinas PUPR, apalagi proyek. Tapi saya ikut disebut dan diperiksa. Dalam BAP tidak ada bukti perintah, dokumen, atau rekaman yang menunjukkan keterlibatan gubernur,” tegas Tata.
Ia menambahkan, uang Rp750 juta yang disebut-sebut sebagai bagian dari aliran dana gratifikasi justru ditemukan di tangan pejabat dinas, bukan gubernur.
“Rumah dinas gubernur digeledah, tapi tidak ditemukan uang tunai. Jadi kalau dikatakan itu uang untuk gubernur, seharusnya ada bukti kuat,” tambahnya.
Jejak Operasi dan Bayang-Bayang Politik
Sumber internal Pemprov Riau yang enggan disebutkan namanya menyebut ada ketegangan politik di tubuh birokrasi menjelang akhir masa jabatan Abdul Wahid. Beberapa rotasi jabatan di Dinas PUPR disebut memicu ketidakpuasan di tingkat UPT wilayah.
KPK, dalam keterangannya, menuduh Wahid memerintahkan pemotongan 5 persen dari nilai proyek sebagai “jatah pimpinan”. Namun hingga kini, belum ada bukti elektronik atau dokumen tertulis yang menunjukkan instruksi tersebut berasal langsung dari gubernur.
“Kalau hanya berdasarkan pengakuan sepihak, tentu perlu diuji. Karena di situlah celah kriminalisasi bisa muncul,” kata Tata.
Menunggu Keadilan
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka:
1. Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif;
2. M. Arief Setiawan, Kadis PUPR Riau; dan
3. Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur.
Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat UPT Dinas PUPR dengan nilai mencapai Rp7 miliar.
Namun bagi Tata Maulana, proses ini masih menyisakan tanda tanya.
“Saya percaya hukum akan menemukan kebenaran. Tapi jangan biarkan opini publik lebih dulu menghukum sebelum pengadilan bicara,” katanya pelan.
Sementara itu, KPK menegaskan akan tetap memproses perkara sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, di tengah ralat informasi dan versi-versi berbeda, publik Riau kini menunggu: siapa sebenarnya yang memeras siapa?
Riau Terbit Investigasi