Jakarta – Tenaga Ahli Gubernur Riau, Tata Maulana, memaparkan kronologi peristiwa yang disebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyeret nama Gubernur Riau, Abdul Wahid. Dalam penjelasan mendetail kepada wartawan, Tata menegaskan bahwa apa yang terjadi bukan OTT terhadap gubernur, melainkan dugaan pemerasan terhadap Dinas PUPR yang kemudian dikaitkan dengan kepala daerah.
Tata dibebaskan pada Rabu (4/11/2025) dini hari setelah menjalani pemeriksaan intensif selama dua hari di Gedung Merah Putih KPK. “Tidak ada penyerahan uang kepada Gubernur. Yang terjadi justru pegawai PUPR mengaku diperas oleh pihak tertentu, lalu menyebut nama Gubernur tanpa bukti,” ujar Tata di Jakarta, Rabu sore.
Kronologi di Balik Penindakan
Menurut Tata, Senin (3/11) siang, Gubernur Riau tengah menjamu sejumlah tamu di ruang kerjanya, antara lain Bupati Siak, Kapolda Riau, dan Wakil Gubernur SF Hariyanto. Sekitar pukul 15.00 WIB, beredar kabar adanya OTT di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.
“Saat itu Gubernur masih di kantor. Saya diberitahu oleh petugas pengamanan kalau ada pihak yang mencari saya dan mencatat nomor kendaraan. Belakangan baru diketahui bahwa itu adalah tim KPK,” kata Tata.
Usai menerima tamu, Gubernur bersama beberapa staf beranjak keluar untuk ngopi sore di kawasan Jalan Paus, Pekanbaru. Di tengah perjalanan, Tata menyampaikan informasi tentang adanya penindakan di Dinas PUPR.
“Begitu kami sampai di kedai kopi, tim KPK datang dan langsung menyita ponsel Gubernur sekitar pukul 17.00. Tidak ada transaksi apa pun di situ, tidak ada penyerahan uang,” ungkapnya.
Tata menyebut proses penyitaan berlangsung cepat dan tanpa didahului surat resmi di lokasi. Setelah itu, ia ikut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Banyak Kejanggalan"
Dalam pemeriksaan, Tata mengaku dicecar soal dugaan adanya permintaan 5 persen dari rekanan proyek di lingkungan Dinas PUPR. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui dan tidak pernah mendengar hal tersebut.
“Saya tidak punya hubungan apa pun dengan PUPR. Tidak ada perintah, tidak ada dokumen, tidak ada bukti elektronik yang menunjukkan keterlibatan Gubernur,” tegas Tata.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau seharusnya didasarkan pada bukti kuat dan verifikasi menyeluruh, bukan hanya pada keterangan sepihak.
“Kalau hanya mengandalkan pengakuan orang yang ditangkap tanpa bukti digital atau administrasi yang sah, tentu harus diuji. Masyarakat perlu tahu proses yang sebenarnya,” katanya menambahkan.
Sumber Uang Rp750 Juta
Tata juga menyoroti sumber uang Rp750 juta yang disebut-sebut ditemukan dalam operasi tersebut. Menurutnya, uang itu tidak berada di tangan Gubernur maupun staf dekatnya.
“Saya mendengar uang itu ditemukan di tangan oknum dinas, tapi langsung dikaitkan ke Gubernur. Saat rumah dinas beliau digeledah, tidak ada uang yang disita. Ini yang perlu diluruskan,” ujarnya.
Ia menilai, penafsiran sepihak terhadap temuan uang tanpa bukti aliran dana yang jelas dapat menyesatkan publik.
Kecepatan Publikasi Berita
Selain aspek hukum, Tata juga menyoroti aspek komunikasi publik. Ia menganggap kecepatan pemberitaan di media nasional dan lokal yang serentak memuat judul “Gubernur Riau di OTT KPK” tanpa pernyataan resmi dari lembaga antirasuah menimbulkan persepsi keliru.
“Berita itu naik serentak, padahal belum ada status tersangka yang diumumkan. Publik langsung menilai seolah sudah pasti bersalah. Padahal, proses hukum belum berjalan tuntas,” ungkapnya.
Harapan untuk Transparansi
Menutup keterangannya, Tata Maulana menyampaikan harapan agar KPK menelusuri setiap fakta secara objektif dan proporsional. Ia menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang berintegritas, sembari meminta agar prosesnya tidak politis dan tendensius.
“Saya percaya hukum akan menemukan kebenaran. Semoga Pak Gubernur diberikan kekuatan untuk menghadapi ujian ini, dan semoga publik tidak tergiring oleh narasi yang belum teruji,” ucapnya.
Meski pernyataan Tata membuka tabir baru dalam peristiwa yang menimbulkan kehebohan di Riau itu, hingga berita ini diturunkan KPK belum mengeluarkan klarifikasi resmi terkait tudingan adanya dugaan pemerasan sebagaimana disampaikan oleh Tata Maulana.
(Tim Investigasi)