Loyalis Wakil Gubernur Riau, Pengumpul Uang Jatah 'Preman' Dilepas Pulang KPK Tak Jadi Tersangka

Kamis, 06 November 2025 | 08:41:48 WIB
Momem Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto bersama Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda

PEKANBARU — Satu per satu potongan fakta mulai terkuak dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada awal pekan ini. Dari 10 orang yang diamankan, hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka: Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.

Tujuh orang lainnya, termasuk Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan, dilepas dan masih berstatus saksi. Padahal, nama Ferry justru disebut oleh KPK sebagai pengepul uang fee proyek sebesar Rp2,8 miliar.

Pertanyaan pun muncul: mengapa pengepul uang tidak ikut dijadikan tersangka?

Jatah Preman”

Dalam paparan resminya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, konstruksi perkara bermula dari adanya permintaan fee sebesar 2,5 persen hingga 5 persen dari proyek peningkatan jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Permintaan itu, menurut KPK, datang dari Gubernur Abdul Wahid.

"Fee tersebut berasal dari tambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan tahun 2025 yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Total sekitar Rp7 miliar,” kata Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Proses pengumpulan uang, sebagaimana diuraikan KPK, dilakukan dalam beberapa tahap. Ferry Yunanda disebut memimpin rapat bersama enam kepala UPT untuk membahas pembagian dan penyerahan dana. Uang dikumpulkan melalui kode internal “tujuh batang”, istilah yang digunakan untuk menyebut nilai fee 5 persen.

Dari total yang disepakati, uang sebesar Rp4,05 miliar berhasil terkumpul dan sebagian diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Kepala Dinas Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Dani Nursalam.

Dilepas pulang

Meski perannya disebut cukup sentral, Ferry Yunanda tidak ditetapkan sebagai tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beralasan lembaganya belum memiliki kecukupan alat bukti untuk menjerat Ferry.

“Kami hanya menentukan status bagi yang benar-benar sudah firm alat buktinya. Kalau belum cukup, kami tidak mau gegabah menetapkan tersangka,” kata Asep menjawab pertanyaan wartawan.

Asep menambahkan, waktu yang tersedia hanya 1x24 jam sejak OTT dilakukan pada Senin (3/11/2025). “Yang belum (tersangka) bukan berarti lepas. Proses penyidikan terhadap tiga tersangka ini bisa membuka tambahan alat bukti terhadap pihak lain,” ujarnya.

Namun sumber internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau mengungkapkan, Ferry dan sejumlah Kepala UPT dikenal sebagai loyalis Wakil Gubernur SF Hariyanto. Mereka disebut memiliki kedekatan struktural dengan wakil gubernur yang kini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Ferry dan beberapa kepala UPT itu dikenal orang dekat Pak SF. Mereka lah yang disebut ikut mengatur pengumpulan uang, tapi sekarang justru dilepas,” kata seorang pejabat Pemprov Riau yang enggan disebutkan namanya.

Respons PKB dan Sorotan Akademisi

Dari Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan keprihatinan mendalam atas penetapan Abdul Wahid—kader PKB—sebagai tersangka. Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurizal, meminta agar KPK membongkar seluruh jaringan di balik kasus tersebut secara transparan.

“Jangan sampai karena kader kami tidak punya kekuatan, justru dijadikan tumbal. Bongkar siapa di balik ini,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025).

Cucun menegaskan, PKB menghormati langkah hukum KPK, namun akan mempertimbangkan pemberian bantuan hukum bagi Abdul Wahid. “Kami ingin semuanya terang. Kalau ada aktor lain, jangan berhenti di situ saja,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat hukum dan akademisi Riau, Prof. Dr. H. Sufian Hamim, menilai ada kejanggalan dalam konstruksi hukum yang digunakan KPK. Menurutnya, pasal yang dikenakan terhadap Abdul Wahid terkait pemerasan seharusnya masuk dalam delik pidana umum, bukan korupsi.

“Kalau pemerasan, itu pidana umum, bukan Tipikor. Kalau dilakukan atas nama pribadi, maka tidak bisa langsung dikaitkan sebagai penyelenggara negara,” kata Prof. Sufian di Pekanbaru.

Ia menyarankan agar Abdul Wahid mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka. “Kalau alat buktinya tidak cukup dua, bisa gugur di praperadilan. Itu hak konstitusional,” ujarnya.

Prof. Sufian juga mengingatkan, dalam hukum pidana, perintah yang dijadikan dasar penyidikan harus memiliki bentuk yang jelas. “Kalau KPK menyebut ada perintah, maka bukti itu harus tertulis, bukan hanya keterangan lisan. Tanpa itu, konstruksi hukumnya bisa lemah,” tegasnya.

SF Hariyanto ambil alih kendali

Pasca penetapan tersangka dan penahanan Gubernur Abdul Wahid, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Wakil Gubernur SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau. Penunjukan itu tertuang dalam surat telegram Mendagri Nomor 100.2.1.3/8861/SJ yang diterbitkan pada Rabu sore (5/11/2025).

“Dalam rangka menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, Wakil Gubernur diminta melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur sampai adanya kebijakan lebih lanjut,” demikian kutipan surat yang ditandatangani Sekjen Kemendagri, Tomsir Tohir.

Namun, dengan sejumlah loyalisnya disebut-sebut terlibat dalam lingkaran kasus, posisi SF Hariyanto kini berada dalam sorotan publik. Apalagi, beberapa pejabat yang dilepas KPK disebut memiliki kedekatan langsung dengan dirinya.

Kasus ini tampaknya belum sampai pada babak akhir. Pertaruhan bukan hanya pada hukum, tetapi juga pada kredibilitas politik dan moral kepemimpinan di Provinsi Riau. (Red)

Terkini