KPK Dalami Jejak Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera: Dari Petani Tergusur hingga Dugaan Permainan di Balik Meja

Ahad, 12 Oktober 2025 | 17:15:15 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri aliran dana dan rekayasa jual beli lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang diduga menjadi ladang praktik korupsi terstruktur. Kali ini, penyidik memeriksa Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rudi Hartono guna mengungkap awal mula transaksi lahan yang sebagian besar dimiliki para petani di Lampung Selatan.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Rudi dilakukan untuk mendalami proses jual beli lahan yang kemudian dijual kembali ke PT Hutama Karya (HK), selaku pelaksana proyek strategis nasional tersebut. “Penyidik meminta keterangan tentang bagaimana proses awal jual beli lahan dilakukan dan siapa yang menginisiasi transaksi tersebut,” kata Budi, Sabtu (11/10/2025).

Rudi juga dicecar seputar dugaan pengondisian lahan oleh para tersangka sejak awal. Sejumlah bukti awal menunjukkan adanya pola sistematis di mana lahan petani lebih dulu diborong oleh pihak perantara dengan harga rendah, sebelum kemudian dijual ke PT HK dengan nilai jauh lebih tinggi. “Saksi didalami terkait dugaan bahwa lahan telah dikondisikan sejak awal untuk dijual kembali kepada PT HK,” ujar Budi.

Bersama Rudi, penyidik turut memeriksa tiga saksi lain, yakni staf notaris Genta Eranda dan Ferry Irawan, serta seorang wiraswasta bernama Bastari. Seluruh saksi hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, KPK telah menyita 65 bidang tanah di wilayah Kalianda, Lampung Selatan, yang diduga kuat terkait korupsi pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020. Tanah-tanah tersebut sebagian besar merupakan milik petani kecil yang hanya menerima uang muka antara 5 hingga 20 persen dari nilai jual sejak 2019. Banyak di antara mereka yang hingga kini belum menerima pelunasan, sementara dokumen kepemilikan lahan masih dikuasai pihak notaris.

“Penyitaan dilakukan untuk memastikan status hukum agar tidak berpindah tangan selama proses penyidikan,” kata eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (30/4/2025).

Tanah-tanah itu diketahui dibeli oleh PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) dari para petani, kemudian dijual ke PT Hutama Karya. Namun hingga kini, PT HK disebut belum melunasi pembayaran penuh kepada pihak perantara. Akibatnya, para petani terjepit di tengah pusaran transaksi yang tak transparan.

Para saksi petani yang diperiksa KPK mengaku hanya menandatangani surat jual beli tanpa mengetahui nilai transaksi sesungguhnya. Beberapa bahkan menyebut lahan mereka “dibeli” dengan janji pembayaran setelah proses administrasi selesai. Namun janji itu tak pernah ditepati. “Para petani tidak bisa mengembalikan uang muka karena kondisi ekonomi mereka sulit. Selama ini tanah itu tetap mereka garap untuk menanam jagung agar bertahan hidup,” ucap Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan dua tersangka utama: mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi, M. Rizal Sutjipto. Keduanya diduga merancang skema pembelian lahan bermasalah dengan memanfaatkan perusahaan perantara untuk menggelembungkan harga jual.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp205,14 miliar, terdiri dari Rp133,73 miliar untuk lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar di Kalianda.

Sumber internal di lingkungan BUMN menyebutkan, praktik serupa juga terjadi di beberapa ruas JTTS lain, seperti Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang dan Tol Kayu Agung–Palembang. Skemanya nyaris identik: lahan warga dibeli murah oleh pihak ketiga, kemudian dijual ke PT HK dengan selisih harga fantastis.

KPK menduga pengondisian semacam ini tak mungkin terjadi tanpa keterlibatan sejumlah pejabat daerah, termasuk oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan dan pejabat Dinas PUPR. “KPK sedang menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain, termasuk aparat daerah yang memuluskan penerbitan sertifikat dan proses appraisal harga,” ungkap sumber penegak hukum.

Kasus ini menjadi gambaran kelam proyek infrastruktur besar yang semestinya membawa manfaat bagi rakyat, namun justru menyisakan luka bagi petani yang kehilangan tanah tanpa kejelasan nasib. Di atas jalan tol yang kini membentang megah, tersimpan kisah pahit rakyat kecil yang terseret dalam permainan para elite proyek. ***

 

Terkini