PEKANBARU — Seorang pengusaha sawit di Riau berinisial MT menjadi korban pemerasan dan pengancaman lewat modus video call sex (VCS). Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp1,6 miliar.
Dua pelaku telah ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau. Mereka adalah Sisilia Hendriani (24), mahasiswi asal Kampar, dan Syamsul Zekri (34), warga Pekanbaru yang merupakan kekasihnya.
“Keduanya mengancam akan menyebarkan tangkapan layar VCS apabila korban tidak mengirimkan uang,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (10/10/2025) malam.
Kasus ini berawal dari perkenalan antara MT dan Sisilia di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru pada 2019. Hubungan keduanya berlanjut lewat pesan pribadi di Instagram dan WhatsApp.
Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi Sisilia dan mengajaknya melakukan video call seks. Awalnya pelaku menolak, namun akhirnya menerima tawaran dengan imbalan Rp1 juta.
Aksi VCS dilakukan melalui Instagram. Saat panggilan berlangsung, Sisilia mengambil tangkapan layar (screenshot) ketika korban dan dirinya sama-sama tidak berpakaian.
Setelah itu, Sisilia bersama kekasihnya mulai melancarkan ancaman. “Kau kirim uang, kalau tidak, ku sebarkan foto kau,” tulis salah satu pesan ancaman yang dikirim ke korban.
Korban yang ketakutan akhirnya mentransfer uang pertama Rp10 juta ke rekening atas nama Mhd Rafi melalui layanan BRI Link di Aliantan, Rokan Hulu. Namun pemerasan berlanjut hingga Agustus 2025 dengan total kerugian mencapai Rp1,6 miliar.
Merasa tidak tahan, korban melapor ke Polda Riau. Tim Siber yang dipimpin Kasubdit V Kompol Dani Andika Karya Gita menelusuri akun media sosial pelaku. Hasil forensik digital mengarah ke tempat kos A3 Executive di Jalan Surya, Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Polisi menyita dua mobil, satu sepeda motor, perhiasan emas, beberapa ponsel, serta bukti transaksi keuangan.
“SH berperan sebagai pelaku utama yang melakukan VCS dan menerima dana hasil pemerasan. Sementara SZ menyediakan rekening dan ikut menikmati hasil kejahatan,” ujar Kombes Ade.
Keduanya kini ditahan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 27B ayat (2) huruf a jo Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 55 dan 56 KUHP. (hr)