PKS Diduga Cemari Sungai Tapung, DLH Kampar Diduga 'Bermain Mata' Keluar Hasil Uji Lab Tidak Terbukti

Ahad, 28 September 2025 | 19:03:41 WIB

Kampar– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar memastikan Sungai Tapung tidak tercemar aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tandun. Kepastian ini disampaikan usai serangkaian uji laboratorium terhadap sampel air sungai, menyusul dugaan pencemaran yang sempat memicu keresahan warga.

Kepala DLH Kampar, Yuricho Efril, menegaskan hasil pengambilan sampel di tiga titik—hulu, hilir, dan pertemuan parit alam—menunjukkan kualitas air masih memenuhi baku mutu sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021. “Tidak ditemukan indikasi pencemaran akibat operasional PKS Tandun,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Verifikasi dilakukan sejak awal Agustus 2025 dengan melibatkan tim ahli, pengawas lingkungan, perusahaan, dan masyarakat. Selain uji kualitas air, tim juga meninjau sistem pengelolaan limbah cair sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) di PKS Tandun, yang diklaim telah diolah menjadi energi melalui PLTBg berkapasitas 1,5 MW.

Namun, di balik hasil resmi DLH ini, muncul kecurigaan masyarakat terkait transparansi dan independensi proses uji laboratorium. Beberapa aktivis lingkungan menilai pernyataan “aman” dari DLH justru terlalu cepat, mengingat Sungai Tapung selama ini menjadi sumber air baku PDAM Desa Kasikan dan kerap menimbulkan bau menyengat pada musim kemarau.

Selain itu, hubungan erat antara regulator (DLH) dan perusahaan kerap dipersoalkan. Dalam beberapa kasus di daerah lain, DLH dituding lebih berpihak pada kepentingan industri dibanding melindungi masyarakat. Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa DLH “bermain” atau setidaknya tidak cukup kritis dalam menegakkan aturan lingkungan.

Jika tudingan itu benar, maka dampaknya bukan hanya pada kesehatan warga yang menggantungkan hidup dari Sungai Tapung, tetapi juga pada kredibilitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan. Apalagi, PTPN IV Regional III selaku pengelola PKS Tandun tercatat memiliki kepentingan besar dalam proyek biogas dan perdagangan karbon yang tengah digencarkan pemerintah menuju net zero emission 2060.

Dengan situasi ini, pengawasan independen dari lembaga eksternal, akademisi, dan masyarakat sipil dinilai mutlak diperlukan. Tanpa itu, hasil uji laboratorium DLH akan sulit dipercaya sebagai kebenaran ilmiah yang objektif. (mdn)

 

Terkini