KAMPAR – Ahmad Fikri, mantan Ketua DPRD Kampar yang akrab disapa Ongah Fikri, mendesak Bupati Kampar untuk segera menyelesaikan persoalan tunda bayar senilai sekitar Rp63 miliar. Menurutnya, keterlambatan pembayaran ini telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat, khususnya kontraktor dan pelaku usaha lokal, karena ekonomi daerah ikut terhambat.
“Banyak keluhan sampai kepada saya, kegiatan kecil senilai Rp30 juta saja tidak cair, apalagi yang nilainya besar. Padahal, dari DPRD Kampar saya dapat informasi bahwa dana sebenarnya sudah tersedia, namun bupati masih enggan membayar. Ini jelas merugikan masyarakat,” ungkap Onga Fikri, Sabtu (13/9/2025).
Fikri menilai sikap pasif bupati bertolak belakang dengan slogan Kampar di Hati yang selama ini digaungkan. “Tidak perlu menunggu APBD Perubahan atau APBD Murni, karena ini hanya butuh kebijakan bupati. Kalau kepala daerah mau, persoalan ini bisa selesai dengan cepat. Jangan sampai slogan yang indah itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, ketika awal dilantik masyarakat dan kontraktor masih bisa memaklumi bupati. “Waktu itu rekan kontraktor bahkan sudah mau demo, tapi kita masih minta bersabar. Namun, sabar itu ada batasnya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, jangan salahkan rakyat kalau nantinya turun ke jalan,” tambahnya.
Fikri menegaskan, tunda bayar Rp63 miliar yang tidak kunjung dibayarkan membuat kontraktor kesulitan melunasi kewajiban kepada pekerja, pedagang material, dan pihak terkait lainnya. Hal itu otomatis mematikan perputaran ekonomi di Kampar.
Karena itu, ia meminta Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan memberi teguran keras kepada Bupati Kampar. “Ini sudah menghambat ekonomi rakyat. Sesuai amanat Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menjalankan program pembangunan, menjaga stabilitas, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat. Jika kewajiban itu tidak dijalankan, Mendagri bisa menjatuhkan sanksi administratif hingga evaluasi jabatan,” jelasnya.
Ongah Fikri menegaskan, negara melalui Mendagri harus hadir agar rakyat Kampar tidak terus dirugikan. “Jangan sampai Rp63 miliar ini jadi alat menekan kontraktor, sementara rakyat makin menderita. Bupati harus segera ambil keputusan, jangan biarkan ekonomi Kampar semakin terpuruk,” pungkasnya. (rls)