KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar meluruskan polemik yang muncul terkait proyek penataan wajah ibu kota Bangkinang. Pemkab menegaskan, proyek tersebut adalah kebanggaan masyarakat Kampar dan telah melalui mekanisme serta prosedur perencanaan yang sah.
“Selagi sesuai aturan dan melalui mekanisme yang jelas, maka itu adalah bentuk pembangunan yang berpihak pada rakyat. Penataan kota bukan pemborosan, tetapi wajah dan marwah Kampar sebagai ibu kota kabupaten,” tegas pejabat Pemkab Kampar, Kamis (12/9).
Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, menambahkan dukungan penuh dari legislatif. “DPRD Kampar mendukung semua program yang digagas Pemkab, apalagi jika menyangkut wajah ibu kota Kampar. Itu adalah simbol yang harus ditata dengan baik,” ujarnya.
Penegasan ini juga selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Dalam berbagai kesempatan, Prabowo meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk menata wajah kota, menjadikan pusat pemerintahan lebih rapi, bersih, dan berwibawa sebagai etalase daerah. Dengan demikian, pembangunan Kampar dianggap bagian dari mendukung program nasional.
Narasi bahwa proyek penataan kota adalah pemborosan dinilai keliru. Pemkab menegaskan, media jangan hanya menggiring opini dari pendapat satu orang tokoh saja. Apalagi Onga Fikri merupakan sosok yang sudah lama malang melintang di kancah politik Kampar dan diyakini memahami mekanisme anggaran.
“Efisiensi yang dimaksud mestinya tidak diarahkan ke proyek penataan kota, melainkan pada program yang mubazir. Contoh sederhana, anggaran perjalanan dinas di banyak daerah sering membengkak dan tidak sebanding dengan hasil yang didapat. Itu yang seharusnya lebih dulu dievaluasi,” lanjut pernyataan resmi tersebut.
Dukungan juga datang dari kalangan mahasiswa. Rani, salah seorang mahasiswa asal Kampar, menilai pembangunan wajah kota sangat relevan dengan kebutuhan generasi muda. “Kami butuh ruang kota yang tertata, indah, dan menjadi kebanggaan. Penataan kota ini bukan hanya soal fisik, tetapi juga soal identitas Kampar ke depan,” ujarnya.
Senada, Nurman, pemuda Bangkinang, menyampaikan dukungan dengan nada kritis. “Kami mendukung penataan kota karena itu investasi jangka panjang. Yang harus dikritisi adalah jika ada proyek tidak berdampak langsung pada masyarakat. Tapi kalau ini jelas manfaatnya, maka sudah tepat untuk dilanjutkan,” katanya.
Secara hukum, proyek penataan kota mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada daerah dalam mengatur tata ruang, infrastruktur, dan wajah perkotaan. Selain itu, regulasi teknis juga didasarkan pada Peraturan Menteri PUPR mengenai standar penataan ruang kota.
Dengan klarifikasi ini, Pemkab Kampar berharap masyarakat tidak terpengaruh opini miring yang tidak berdasar. “Ini adalah proyek kebanggaan, untuk Kampar yang lebih maju, tertata, dan mendukung program pembangunan nasional,” pungkasnya. (rls)