Tanah Warga Disikat Dengan Surat 'Aspal', Perangkat Desa Kualu Diduga Terlibat Manipulasi Ganti Rugi Tol

Selasa, 26 Agustus 2025 | 22:01:24 WIB

Kampar – Proyek strategis nasional Jalan Tol Pekanbaru–Rengat kembali terseret kasus dugaan mafia tanah. Seorang warga, Rojimah, kehilangan hak atas tanah sah miliknya seluas 8.000 meter persegi setelah surat kepemilikan lahan tersebut diduga dimanipulasi aparat Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dengan menerbitkan surat aspal (asli tapi palsu) kata sumber internal.

Tanah Rojimah sebelumnya masuk wilayah Desa Tarai Bangun, dan setelah pemekaran masuk ke Desa Kualu. Lahan tersebut tercatat dalam NIS 21A dan 21B sebagai objek terdampak pembangunan jalan tol. Namun pada 2023, seorang RT Desa Kualu bernama Sugiarto diduga menerbitkan surat keterangan tanah baru atas nama dirinya, di lokasi lahan sama dengan milik Rojimah.

Surat keterangan tanah (SKT) yang disebut “surat siluman” itu kemudian digunakan untuk mengajukan klaim ganti rugi ke pihak pelaksana proyek PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI). Akibat manipulasi ini, dana ganti rugi sekitar Rp900 juta cair dan diduga dibagi-bagi oleh sejumlah aparat desa, sementara Rojimah sebagai pemilik sah tidak menerima kompensasi apa pun.

Nama-nama yang disebut terlibat dalam pusaran kasus ini antara lain Sugiarto (RT Desa Kualu), Darmawan (Kepala Desa Kualu), Zamzamirr (Sekretaris Desa), serta Hadisman (Ketua RW/Kadus). Modus yang dijalankan antara lain pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi, hingga pembagian uang ganti rugi.

Hasil investigasi LSM Kaukus Global Transparansi (Kagotra) menyebut, praktik ini melanggar sejumlah aturan hukum, mulai dari pasal pemalsuan dokumen dan penipuan dalam KUHP, hingga dugaan tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor. Kagotra memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum melalui gugatan perdata di PN Kampar, laporan pidana ke Polres Kampar, pelaporan korupsi ke Kejari Bangkinang, serta pengaduan ke Ombudsman RI.

“Kasus Rojimah ini hanyalah puncak gunung es. Jika praktik mafia tanah ini dibiarkan, akan ada korban-korban selanjutnya. Proyek negara yang mestinya menyejahterakan rakyat justru berubah menjadi lahan bancakan aparat dan mafia,” ujar Darwis, juru bicara Kagotra, Senin (25/8/2025).

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat desa maupun pihak pelaksana proyek terkait dugaan manipulasi lahan tersebut. (mdn)

 

Terkini