Pencemaran Udara di Rohil, Operasional Pabrik PT Jatim Jaya Perkasa Dihentikan KLHK

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:15:20 WIB

Rokan Hilir – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) menghentikan sementara operasional pabrik milik PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Keputusan ini diambil setelah pemantauan menunjukkan cerobong asap pabrik mengeluarkan emisi yang melampaui ambang batas baku mutu udara, memicu pencemaran signifikan di wilayah sekitar.

Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap industri yang berkontribusi pada degradasi lingkungan, terutama di tengah lonjakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau 2025. Selain PT JJP, KLHK juga telah menyegel empat perusahaan lain karena diduga terlibat dalam karhutla, yakni PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Sumatera Riang Lestari.

Deputi Penegakan Hukum KLHK Irjen Pol Rizal Irawan menyebutkan bahwa penghentian dan penyegelan dilakukan berdasarkan pemantauan dari Januari hingga Juli 2025. Meski PT JJP tidak terbukti membakar lahan, perusahaan tetap dikenai sanksi administratif karena pencemaran udara dan diwajibkan menghentikan operasional hingga seluruh kewajiban teknis dan hukum dipenuhi, termasuk pemulihan lingkungan.

Data Polda Riau mencatat, hingga Juli 2025 terdapat 26 kasus karhutla dengan 56 tersangka, 36 di antaranya ditetapkan pada Juli. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan komitmen untuk menindak tegas semua pelaku, termasuk korporasi jika terdapat cukup bukti. Ia juga menekankan bahwa lahan terbakar akan dikembalikan menjadi kawasan hutan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk perluasan perkebunan sawit.

PT Jatim Jaya Perkasa merupakan perusahaan kelapa sawit yang telah beroperasi sejak 1997 dengan lahan inti seluas 8.200 hektare dan kemitraan 3.400 hektare. Perusahaan ini dimiliki oleh tiga pemegang saham, yakni Ganda (50%), Johanes (30%), dan Harino (20%). Produk minyak sawit mentah (CPO) dari PT JJP diekspor melalui Pelabuhan Dumai. 

Ini bukan kali pertama perusahaan disorot. Pada 2013, PT JJP dinyatakan bersalah dalam kasus kebakaran lahan 1.000 hektare dan dijatuhi hukuman membayar ganti rugi Rp119,8 miliar serta biaya pemulihan lingkungan Rp371,1 miliar melalui putusan Mahkamah Agung No. 1095 K/Pdt/2018. Putusan tersebut juga memerintahkan agar perusahaan tidak menanam kembali di lahan gambut bekas terbakar dan melakukan pemulihan ekologis.

Selain kasus lingkungan, PT JJP  juga dituding melakukan penyerobotan lahan garapan milik masyarakat Kepenghuluan Pedamaran. Masyarakat melalui kuasa hukumnya, Rahmadsyah, menyampaikan bahwa perusahaan menguasai lahan yang sebelumnya digarap warga sejak 2003 dan dikenal sebagai lahan LKMD.

Rahmadsyah menyebut bahwa surat somasi pertama telah dikirimkan kepada PT JJP pada pertengahan Juni 2025, namun belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan. Ia menekankan bahwa somasi itu bertujuan menuntut pengembalian lahan masyarakat yang dikuasai tanpa kesepakatan resmi.

Rahmad, salah satu perwakilan warga, menjelaskan bahwa pada 2008, PT JJP sempat mengajukan kerja sama bagi hasil kepada warga yang menggarap lahan tersebut. Rencana itu disusun dalam bentuk koperasi, namun batal direalisasikan karena tidak disetujui oleh Bupati Rokan Hilir saat itu, Annas Maamun. Setelah kesepakatan gagal, perusahaan dikatakan mengizinkan warga melanjutkan kegiatan bercocok tanam. 

Namun dalam beberapa tahun terakhir, PT JJP diduga mulai melakukan penyerobotan dengan menggunakan alat berat serta melibatkan aparat untuk mengusir warga dari lahan yang telah mereka kelola. Padahal, masyarakat disebut masih membayar pajak atas lahan tersebut hingga 2019.

Rahmad menambahkan bahwa surat somasi juga ditembuskan ke Camat Pekaitan dan Bupati Rokan Hilir agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil. Ia menegaskan bahwa tindakan sepihak PT JJP mencederai hak masyarakat adat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan agraria yang dijamin dalam konstitusi dan berbagai peraturan nasional.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang melibatkan PT JJP. Sebelumnya, pada awal 2024, perusahaan juga menggugat Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, atas kesaksian ilmiah yang diberikannya dalam kasus kebakaran lahan 2013. Gugatan itu menuai kecaman luas karena dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap saksi ahli, atau dikenal sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).

Pakar hukum lingkungan, akademisi, dan aktivis mengecam langkah tersebut sebagai ancaman terhadap integritas ilmu pengetahuan dan partisipasi publik. BEM Fakultas Kehutanan IPB menilai tindakan PT JJP bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin perlindungan hukum bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik, selama dilakukan dengan itikad baik.

Juru bicara Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI), Herikson, menyatakan dukungan terhadap langkah tegas pemerintah dan mengecam gugatan terhadap Bambang Hero. Menurutnya, pencemaran udara dan perampasan lahan yang dilakukan industri adalah pelanggaran hak asasi manusia serta bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement dan Deklarasi Rio 1992. 

"Ini bukan sekadar gugatan pribadi, ini soal keberpihakan terhadap keadilan ekologis dan agraria. Pemerintah harus menjamin perlindungan terhadap pejuang lingkungan dan hak rakyat atas tanahnya. Ini bagian dari prinsip non-regression, bahwa tidak boleh ada kemunduran dalam perlindungan hukum lingkungan dan agraria kita," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Jatim Jaya Perkasa belum memberikan keterangan resmi. KLHK menegaskan bahwa penghentian operasional tetap diberlakukan sampai seluruh kewajiban hukum dan teknis dipenuhi, termasuk audit lingkungan, penyelesaian konflik agraria, dan pemulihan menyeluruh di lokasi terdampak. (edi)

Terkini