PEKANBARU – PT Tamaro Jaya Indonesia resmi menggugat Universitas Riau (UNRI) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Aksi ADB di Gedung BPU UNRI ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pekanbaru. Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 29 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan gugatan.
Dalam gugatan tersebut, Tergugat I adalah Universitas Riau (UNRI), sementara Tergugat II adalah Didi Mawardi, SE., Ak., MM., selaku PPK dalam proyek pengadaan peralatan multimedia dan penyuluhan TIK (EQR-4) yang didanai oleh Asian Development Bank (ADB).
Kuasa hukum penggugat, Arwin HR, SH dari Citra Celebes Law, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 1233 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa "tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, maupun karena undang-undang". Selain itu, pihaknya juga merujuk pada Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi, yaitu tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian oleh salah satu pihak, yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
"Dalam perkara ini, klien kami merasa dirugikan atas pelaksanaan kontrak proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada pelanggaran atas perikatan dan hak-hak hukum klien kami yang terabaikan," ujar Arwin HR.
Ia menambahkan, gugatan ini juga menuntut pertanggungjawaban perdata atas kerugian materiil dan imateriil yang ditimbulkan akibat pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak kerja antara penggugat dengan pihak tergugat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Universitas Riau maupun dari pihak tergugat lainnya terkait materi gugatan maupun tanggapan atas langkah hukum tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat proyek yang disengketakan bersumber dari dana hibah internasional dan melibatkan institusi pendidikan tinggi negeri. (rls)