Aksi Demo Gagal Pemerintah Tetap Relokasi Perambah TNTN, Kerusakan Hutan Capai 81 Ribu Hektar

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:59:33 WIB
Dalam pertemuan audiensi yang digelar di Gedung Manggala Wanabakti pada Senin, 21 Juli 2025

JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa relokasi terhadap para perambah kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, tetap akan dilaksanakan meskipun ada penundaan sementara hingga 22 Agustus 2025. Aksi demonstrasi dan desakan sejumlah warga perambah dinilai gagal membatalkan kebijakan tersebut, karena aktivitas mereka dinilai telah menyalahi hukum dan mempercepat kerusakan kawasan konservasi.

Para perambah dinyatakan telah melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Mereka membuka lahan dan menguasai wilayah taman nasional tanpa izin, sebagian besar bahkan telah mengalihfungsikan hutan menjadi kebun sawit ilegal. Klaim bahwa lahan tersebut adalah hasil jerih payah atau dibeli dari tokoh adat setempat tidak dapat dijadikan pembenaran secara hukum.

Data terbaru menunjukkan bahwa kerusakan di kawasan TNTN telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Dalam periode 2002 hingga 2022, TNTN kehilangan sekitar 87 persen tutupan hutan primernya, setara dengan 58.300 hektar. 

Sementara pada Januari hingga September 2022 saja, sekitar 2.774 hektar hutan kembali hilang akibat perambahan. Dari total luas TNTN sebesar 81.739 hektar, sekitar 40.000 hektar kini telah berubah menjadi perkebunan sawit ilegal.

Kerusakan ini tidak hanya mengancam fungsi ekologis kawasan hutan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup satwa langka seperti gajah sumatera dan harimau sumatera. Perambahan terus memicu konflik antara manusia dan satwa liar, serta memperbesar ancaman kepunahan terhadap spesies dilindungi.

Dalam pertemuan audiensi yang digelar di Gedung Manggala Wanabakti pada Senin, 21 Juli 2025, Kementerian Kehutanan bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan perwakilan masyarakat dari Dusun Kuala Renangan, Dusun IV Toro Jaya, Dusun V Toro Palembang, Desa Lubuk Kembang Bunga, dan Desa Kesuma Dusun Bukit Makmur sepakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian TNTN. 

Pemerintah juga akan mengusulkan agar perwakilan masyarakat dari dusun-dusun tersebut dilibatkan dalam Tim Percepatan Pemulihan Pasca Penguasaan (TP4). Sebagai bagian dari kesepakatan itu, relokasi terhadap mereka akan ditunda hingga 22 Agustus 2025, namun tetap akan dilaksanakan setelah batas waktu tersebut.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam upaya penyelamatan kawasan konservasi yang mengalami kerusakan parah. Relokasi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemulihan lingkungan, namun dengan tetap melibatkan masyarakat dalam proses perbaikan kawasan. Pemerintah berharap pendekatan ini menjadi model bagi penanganan kawasan hutan lainnya yang mengalami tekanan akibat perambahan ilegal. (rls)

 

Terkini