Skandal di Disporapar Inhu: Dugaan Hubungan Terlarang Libatkan Kabid dan Honorer, Bupati dan Inspektorat Dinilai Tutup Mata

Selasa, 15 Juli 2025 | 06:08:59 WIB
Skandal Disporapar: Dugaan Perselingkuhan Kabid dan Honorer, Pejabat Daerah Dinilai Tutup Mata

Pekanbaru — Dugaan skandal asmara di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Riau memicu kegelisahan publik. Seorang Kepala Bidang (Kabid) Olahraga diduga menjalin hubungan terlarang dengan staf honorer berinisial T, yang kini ramai dijuluki sebagai pelakor (perebut laki orang) oleh masyarakat dan rekan-rekan satu instansi.

Meskipun isu ini sudah lama beredar dan bahkan telah sampai ke Inspektorat, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Kepala Dinas. Kabarnya, Kabid tersebut sudah diproses oleh Inspektorat dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan. Namun ironisnya, staf honorer yang disebut-sebut menjadi pihak ketiga dalam rumah tangga Kabid tersebut masih tetap aktif dilibatkan dalam kegiatan di bidang olahraga, meski secara administratif dipindahkan ke bagian umum.

Sikap keduanya yang tampak biasa saja seolah tidak mencerminkan rasa bersalah atau empati terhadap keluarga yang telah mereka lukai. Hal ini membuat banyak pihak geram, termasuk kalangan internal kantor dan masyarakat sekitar.

Istri sah Kabid menyatakan bahwa rumah tangganya hancur akibat hubungan tersebut. Ia mengaku telah berusaha melapor ke berbagai pihak, namun tidak mendapat perhatian yang serius. Bahkan ia menangis sambil meminta keadilan atas dampak yang dialami oleh dirinya dan anak-anaknya.

Bukan hanya itu, beredar kabar bahwa staf honorer T justru mengancam akan membongkar daftar nama-nama pejabat yang pernah menjalin hubungan dengannya jika ia diberhentikan dari status P3K. Ancaman ini semakin menambah keresahan di lingkungan instansi, sekaligus memperlihatkan lemahnya pengawasan dan ketegasan pimpinan.

Perilaku ini diduga telah melanggar berbagai ketentuan hukum dan etika kepegawaian. Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya larangan melakukan perbuatan asusila dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menekankan pentingnya menjaga integritas dan moral sebagai aparatur negara. Kode Etik ASN dan aturan mengenai benturan kepentingan juga turut dilanggar jika hubungan pribadi berpengaruh terhadap profesionalisme kerja.

Tak hanya satu, isu dugaan pelakor di Disporapar disebut melibatkan satu nama lagi, yakni seorang pegawai perempuan berinisial R, yang dikenal dengan sebutan Mpok Ria. Keduanya disebut-sebut aktif mencari mangsa dan menggoda pejabat atau pegawai pria demi kepentingan pribadi.

Namun hingga berita ini disusun, belum ada sikap terbuka dari pihak Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), maupun Inspektorat. Ketiganya dinilai tutup mata dan seolah membiarkan pelanggaran moral dan etika ini terus berlangsung di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Masyarakat meminta agar kepala daerah dan lembaga pengawas internal segera bersikap tegas dan transparan dalam menindak kasus ini. Jika dibiarkan, kasus serupa dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan beretika. (YB)

 

Terkini