PEKANBARU — Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari) menyesalkan adanya gugatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan ke Mahkamah Agung. Gugatan tersebut dinilai berpotensi melemahkan upaya negara mengembalikan fungsi kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal.
"Negara tak boleh gentar. Ini adalah ujian atas komitmen kita bersama menyelamatkan hutan yang rusak oleh kepentingan bisnis jangka pendek," kata Herikson, Juru Bicara Kopari, Minggu (13/7/2025), di Pekanbaru.
Meski menghormati hak warga negara untuk menggugat, Herikson menekankan perlunya kewaspadaan terhadap kemungkinan manuver hukum yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang selama ini diuntungkan dari perambahan kawasan hutan.
"Kami mendukung supremasi hukum. Namun, jangan sampai hukum dipakai sebagai tameng para mafia hutan. Negara harus berdiri kokoh, hukum harus berpihak pada kelestarian dan kepentingan publik," ujarnya.
Gugatan uji materiil terhadap Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Surya Keadilan dan telah diregistrasi Mahkamah Agung dengan nomor perkara 36P/HUM/2025.
Pasal-pasal dalam Perpres tersebut, khususnya terkait penguasaan kembali kawasan hutan, dianggap bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Cipta Kerja. Mahkamah Agung kini tengah meminta tanggapan Presiden RI sebelum melanjutkan proses hukum.
Bidang Hukum Kopari, Alamsah SH MH, menegaskan bahwa Perpres Nomor 5 Tahun 2025 memiliki dasar hukum kuat dalam kerangka pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Konstitusi Pasal 33 Ayat (3) jelas menyebut bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi, negara sah mengambil alih kawasan hutan yang digarap tanpa izin,” ujarnya, Minggu (13/7).
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa penguasaan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Perpres ini, lanjut Alamsah, adalah bentuk konkret dari pelaksanaan mandat undang-undang tersebut melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Meski demikian, pemerintah tetap diminta memperhatikan dampak sosial dari proses pengembalian kawasan hutan. Di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, misalnya, penertiban lahan sawit dan relokasi warga telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Anggota Komisi IV DPR RI, Lestari Moerdijat, menilai pendekatan yang humanis dan berbasis data menjadi kunci.
“Jangan sampai penyelamatan lingkungan justru mengorbankan kelompok rentan. Pendekatannya harus integratif: hukum ditegakkan, tapi hak warga juga dijamin,” katanya.
Sejak Perpres ini ditandatangani pada Januari 2025, Satgas PKH telah mengklaim berhasil menguasai kembali 2 juta hektare lahan hutan yang sebelumnya digunakan untuk kebun sawit tanpa izin. Sebagian besar di antaranya kini ditetapkan dikelola oleh BUMN Agrinas Palma Nusantara.
Namun, sejumlah pihak mengingatkan bahwa upaya penyelamatan hutan tak cukup dengan langkah represif. Diperlukan kepastian hukum, tata ruang yang adil, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan agar konflik tidak terus berulang.
Gugatan terhadap Perpres Penertiban Kawasan Hutan merupakan ujian penting dalam perjalanan panjang reformasi kehutanan di Indonesia. Negara harus tegas menghadapi upaya sistematis yang menghambat penyelamatan lingkungan, namun juga cermat agar langkah penertiban tidak melukai keadilan sosial.
"Negara harus menang secara hukum, sekaligus menang secara moral," ujar Herikson. (rls)