Pekanbaru – Sidang perkara pidana mantan Direktur RSUD Madani, dr. Arnaldo Eka Putra Sp.PD, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/7), dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari Tim Kuasa Hukum terdakwa.
Dipimpin Suharmansyah SH MH, tim hukum menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara No. Reg. PDM-240/PEKAN/06/2025 tidak cermat, kabur, dan tidak memenuhi unsur formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Inti eksepsi:
Waktu kejadian tidak jelas, disebut “Januari 2022 atau setidak-tidaknya tahun 2022”, padahal pekerjaan baru terlaksana tahun 2024.
Lokasi peristiwa tidak spesifik, hanya disebut “sebuah café” dan “RS Madani”.
Unsur niat jahat dan tipu muslihat (mens rea) tidak dijelaskan.
Proyek yang diduga menjadi objek penipuan justru telah selesai dan terdokumentasi, sehingga dinilai sebagai urusan kontraktual, bukan pidana.
Terdakwa bertindak sebagai pejabat BLUD, bukan secara pribadi, sehingga masuk ranah administrasi.
Tim hukum menegaskan perkara ini lebih tepat diselesaikan secara administratif atau perdata, bukan dengan pidana. Mereka juga menyebutkan kerugian yang diklaim berasal dari proyek senilai Rp2,1 miliar yang sebagian telah dibayar lunas dan sebagian belum karena kendala birokrasi.
Dengan dalil asas ultimum remedium dan due process of law, tim hukum meminta Majelis Hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan menghentikan proses pidana terhadap dr. Arnaldo. (*)