Desak Keadilan Agraria, Massa Geruduk BPN Riau Tuntut Penyelesaian Konflik Tarai Bangun

Senin, 07 Juli 2025 | 20:39:47 WIB

Pekanbaru – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau digeruduk puluhan massa dari LSM KOREK Riau dan mahasiswa lintas kampus, Senin (7/7/2025). 

Dokumentasi Aksi Demo di BPN

Aksi ini merupakan bentuk protes atas lambannya penanganan konflik pertanahan yang berlangsung bertahun-tahun di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Massa aksi menyuarakan keresahan warga yang menjadi korban penggusuran tanpa kejelasan legalitas. Ketua LSM KOREK Riau, Miswan, menyebut penggusuran itu telah menghancurkan sumber penghidupan masyarakat. Kebun-kebun warga yang dirawat selama puluhan tahun diratakan begitu saja. Selain kehilangan penghasilan, warga kini juga harus menanggung dampak lingkungan berupa banjir setiap kali hujan serta kerusakan jalan akibat lalu lalang truk dari proyek di sebelah kawasan permukiman.

Dalam orasinya, tokoh masyarakat Kampar, Dr. Elviriadi, menyinggung indikasi praktik mafia tanah dalam konflik ini. Ia menegaskan masyarakat memiliki SKGR atas nama Mugiharjo, namun klaim atas tanah justru bermunculan dari pihak-pihak lain yang tidak menunjukkan bukti sah. 

Hal itu menurutnya telah memicu ketidakpastian hukum dan menambah beban masyarakat. Ia menuntut agar BPN bertindak berdasarkan hukum dan tidak memihak.

Sementara itu, Ketua KAMMI Riau, Febriansyah, S.Pi, menilai BPN tak boleh menjadi kepanjangan tangan pengembang dan melupakan hak rakyat. Ia menegaskan bahwa mahasiswa siap mengambil posisi membela warga jika negara abai terhadap kewajibannya.

 Dukungan terhadap aksi ini datang dari berbagai elemen, termasuk HMI Cabang Pekanbaru, KAMMI Wilayah Riau, BEM Fapertapet UIN Suska Riau, serta warga Perumahan Mahkota Riau dan Fajar Kualu Damai.

Aktivis HMI, Meldi, dalam pernyataannya mengatakan bahwa seluruh elemen telah melakukan konsolidasi dan akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penyelesaian yang adil. Ia menekankan bahwa perjuangan ini dilandasi keyakinan akan kebenaran dan semangat Yakin Usaha Sampai.

Masyarakat sebelumnya telah berulang kali menempuh jalur resmi dengan melaporkan kasus ini ke kantor camat, DPRD, BPN Kampar, hingga Ombudsman. Namun sampai saat ini belum ada langkah konkret dari pihak berwenang.

Secara hukum, warga menuntut agar penyelesaian konflik ini berpedoman pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Negara juga diingatkan akan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi dan tanah diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Aksi di depan Kantor BPN Riau ini menjadi sinyal kuat dari masyarakat dan mahasiswa bahwa ketidakadilan agraria di Tarai Bangun tidak akan dibiarkan berlarut. Mereka menuntut kehadiran negara untuk berpihak pada kebenaran dan rakyat.***

 

Terkini