Oleh: Herikson Rosxli, aktivis Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI), dan Wakil Sekretaris Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau.
Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seharusnya menjadi simbol komitmen negara dalam menjaga ekosistem tropis Sumatera. Kawasan konservasi ini awalnya merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang kemudian ditetapkan sebagai taman nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.255/Menhut-II/2004. Luasnya saat itu sekitar 38.576 hektare, kemudian diperluas menjadi 81.793 hektare berdasarkan Keputusan Menteri No. SK.663/Menhut-II/2009.
Namun dalam dua dekade terakhir, kawasan ini justru menjadi contoh konkret kegagalan tata kelola hutan di Indonesia. Sekitar 40.000 hektare—nyaris setengah dari total luas TNTN—telah dirambah dan berubah menjadi kebun kelapa sawit ilegal. Tak hanya itu, kawasan konservasi ini kini dihuni oleh lebih dari 15.000 jiwa, sebagian besar berasal dari luar Provinsi Riau. Di tengah hutan yang seharusnya steril dari aktivitas permukiman, berdiri rapi fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah, hingga sambungan listrik.
Instruksi relokasi mandiri yang dikeluarkan oleh Satgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKH) pada Mei 2025 menjadi titik balik konflik. Masyarakat diberi waktu tiga bulan, hingga 22 Agustus 2025, untuk meninggalkan kawasan konservasi. Pemerintah bahkan mengizinkan masyarakat untuk memanen sawit mereka—dengan catatan hanya untuk tanaman yang berusia di atas lima tahun. Sementara itu, sawit yang berusia di bawah lima tahun akan ditebang dan digantikan dengan tanaman hutan, sebagai bagian dari rencana restorasi ekologis.
Langkah ini, dalam perspektif hukum dan konservasi, tentu dapat dipahami. Negara punya tanggung jawab menjaga kawasan konservasi dari kerusakan lebih lanjut. Namun, pendekatan yang semata legal-formal ini tidak cukup menyentuh akar persoalan. Relokasi yang dilakukan tanpa peta jalan sosial-ekonomi yang jelas, hanya akan melahirkan gelombang penderitaan baru bagi masyarakat yang telah lama hidup dan menggantungkan nasib di TNTN.
Protes pun pecah. Pada 18 Juni lalu, ribuan warga bersama mahasiswa Pelalawan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Riau. Mereka menolak relokasi sepihak dan menuntut pertemuan dengan pemerintah pusat. Meski sebagian tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi mahasiswa menyatakan tak terlibat, aksi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ini belum cukup menjawab keresahan masyarakat.
Persoalan TNTN bukanlah cerita baru. Bertahun-tahun kawasan ini diabaikan, dan secara diam-diam "diserahkan" pada logika pasar dan migrasi. Tak sedikit pula pihak yang diuntungkan. Cukong dan mafia lahan beroperasi bebas, tetapi masyarakat kecil yang akhirnya diminta menanggung akibat.
Yang menjadi soal bukan hanya keberadaan masyarakat, tetapi juga bagaimana bisa mereka mendapat surat tanah, kartu keluarga, bahkan akses listrik dari negara? Jika itu semua bisa terwujud di kawasan konservasi, pertanyaannya: siapa yang memberi? Apakah negara benar-benar tidak tahu? Atau ini bentuk dosa kolektif para pejabat di masa lalu yang menutup mata terhadap pelanggaran demi keuntungan politik atau ekonomi?
Inilah ironi ekologis di negeri ini. Ketika warga miskin ditekan atas nama hukum, sementara pelanggar besar tetap bebas bergerak. Ketika keadilan ekologis justru menjadi alat penertiban sepihak, tanpa empati pada realitas sosial yang telah terbentuk.
Penulis berpandangan bahwa solusi atas persoalan TNTN harus melampaui pendekatan teknokratis. Relokasi memang mungkin menjadi pilihan, tetapi ia harus dilakukan sebagai jalan terakhir, bukan opsi instan. Jika pemerintah ingin mengembalikan fungsi TNTN sebagai kawasan konservasi, maka prosesnya harus inklusif, transparan, dan manusiawi. Masyarakat perlu dilibatkan, didengar, dan diberi jaminan hidup yang lebih baik dari sebelumnya.
Langkah selanjutnya juga harus mencakup penegakan hukum yang menyeluruh. Tidak hanya kepada masyarakat kecil atau petani sawit, tetapi juga kepada aktor-aktor struktural yang terlibat dalam pembiaran bahkan legalisasi tidak langsung atas aktivitas ilegal di kawasan hutan negara. Tanpa itu, pemulihan TNTN hanya akan menjadi proyek pencitraan, bukan penyelesaian.
Negara harus hadir bukan semata sebagai penertib, tetapi juga sebagai pelindung. Apalagi terhadap mereka yang paling rentan. Taman Nasional Tesso Nilo tidak bisa diselamatkan hanya dengan menebang sawit, tetapi dengan membongkar akar permasalahan—dari hulu hingga hilir.