Bangkinang – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Provinsi Riau, kini menjadi perhatian publik. Desakan agar aparat kepolisian bertindak tegas datang dari kalangan masyarakat sipil, lembaga perlindungan anak, hingga unsur partai politik.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat bahwa seorang pria berinisial AM diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak perempuan berusia 12 tahun. Informasi yang beredar menyebutkan kemungkinan korban lebih dari satu, bahkan mencapai tiga anak. Peristiwa ini memantik keresahan karena diduga terjadi di lingkungan tempat ibadah.
Salah satu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kampar, berinisial JF, meminta pihak kepolisian bertindak cepat dan transparan.
“Kalau benar terjadi di surau, itu bukan hanya melukai korban, tapi juga merusak nilai sosial dan agama. Kami minta kasus ini ditangani serius,” tegas JF.
YASPI Kirim Surat Resmi ke Kapolres
Desakan juga datang dari Yayasan Selamatkan Anak & Perempuan Indonesia (YASPI). Pendiri YASPI, Zulkifli, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Kampar, Kasat Reskrim, dan Unit PPA, guna meminta klarifikasi dan mendorong percepatan proses hukum.
“Kami menerima informasi korban bisa tiga anak. Kalau benar, ini kejahatan berulang. Kalau tidak ada progres, kami akan laporkan ke Paminal Polda dan Propam Mabes Polri,” tegasnya.
Zulkifli mengingatkan bahwa tindak pidana seksual terhadap anak merupakan kejahatan berat dan termasuk delik umum, sehingga tidak dapat dihentikan hanya karena adanya pencabutan laporan.
Ada Permintaan Damai
Menanggapi berbagai sorotan itu, Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan menyampaikan bahwa laporan resmi terkait kasus ini telah diterima dan diproses oleh jajarannya.
“Di kami satu LP dan sudah selesai. Korban dan keluarganya ingin mencabut laporan dan berdamai,” jelas AKBP Mihardi Mirwan dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (20/6).
Meski demikian, AKBP Mihardi mempersilakan pihak media dan publik untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut ke Kasat Reskrim Polres Kampar, guna memperoleh informasi lanjutan secara langsung.
“Silakan dicek dan dikonfirmasi ke Kasat Reskrim. Terima kasih,” ujarnya.
Publik Minta Proses Hukum Tetap Jalan
Zulkifli dari YASPI menegaskan, kasus ini harus diproses sesuai dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Ia juga mengingatkan bahwa tugas Polri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 adalah menegakkan hukum dan melindungi masyarakat, termasuk anak-anak sebagai kelompok rentan.
“Kami akan pantau. Hukum harus ditegakkan, dan aparat wajib bekerja dengan hati nurani, bukan hanya secara administratif,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Kampar terkait apakah proses hukum akan tetap dilanjutkan atau dihentikan seiring permohonan damai dari keluarga korban.
Redaksi Riau Terbit akan terus mengawal perkembangan kasus ini, dengan menjunjung prinsip praduga tak bersalah dan melindungi identitas anak korban. (*)