Putusan Dinilai Janggal, IPMAKUSI Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim Kasus Rapid Test

Selasa, 17 Juni 2025 | 14:10:45 WIB
Ketua Umum IPMAKUSI, Zulfajri, S.IP

Pekanbaru – Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Kuantan Singingi (IPMAKUSI) Pekanbaru secara resmi menyatakan akan melaporkan majelis hakim yang memutus perkara proyek pengadaan rapid test COVID-19 tahun 2020 di Kuansing ke Komisi Yudisial (KY). Mereka menilai putusan yang memenangkan gugatan PT Bismacindo Perkasa terhadap Pemkab Kuansing sangat janggal dan berpotensi cacat etika.

Ketua Umum IPMAKUSI, Zulfajri, S.IP, menegaskan bahwa proyek tersebut tidak pernah tercantum dalam APBD, dan dilaksanakan tanpa dasar hukum yang sah. “Hakim seharusnya mempertimbangkan legalitas penganggaran dalam APBD. Ini proyek fiktif, tapi malah dimenangkan di semua tingkatan. Kami akan segera mengirimkan surat laporan ke KY,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Zulfajri menyebut dasar hukum laporan mereka sesuai dengan Pasal 24B UUD 1945 dan Pasal 21 UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, yang memberi ruang kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Mahasiswa menyayangkan bagaimana proyek yang tidak masuk dalam KUA-PPAS, RKPD, hingga APBD 2020 bisa dianggap sah dalam putusan hukum. “Ini berpotensi mencederai akal sehat publik. Negara hukum harus berdiri atas dasar keadilan dan kepatutan anggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat membayar karena proyek tersebut tidak melalui prosedur penganggaran yang sah. “Kami tidak bisa membayar sesuatu yang tidak ada dalam APBD. Itu terjadi pada masa Bupati Mursini dan dilaksanakan oleh Plt Kadiskes saat itu, Helmi Ruspandi,” ujar Suhardiman.

Ia bahkan menegaskan bahwa pembayaran atas proyek tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum baru karena tidak memiliki dasar penganggaran. “Itu sama saja dengan pelanggaran terhadap UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” jelasnya.

Proyek pengadaan rapid test oleh PT Bismacindo Perkasa senilai Rp15,2 miliar tersebut diduga fiktif dan di-markup karena harga tidak sesuai ketentuan. Total tagihan yang kini dibebankan ke Pemkab Kuansing mencapai Rp23,4 miliar setelah ditambahkan denda sebesar Rp8,1 miliar.

Pengamat politik Kuansing, Bung Darwis, juga menilai ada kejanggalan serius. Ia mempertanyakan bagaimana proyek tanpa dasar APBD bisa dimenangkan sampai ke tingkat peninjauan kembali (PK). “Kalau ini tetap dibayar, maka pemerintah saat ini justru ikut melanggar hukum,” katanya. Darwis adalah mantan anggota DPRD Kuansing dari Hanura dan dikenal memahami proses legislasi anggaran.

Eksekusi putusan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, di lobi kantor Bupati. Proses ini dilakukan setelah dua kali teguran (aanmaning) yang dilayangkan pihak PT Bismacindo melalui kuasa hukum mereka.

Meskipun putusan sudah inkrah, Pemkab Kuansing menolak membayar karena menilai pengadaan itu cacat hukum dan bukan tanggung jawab pemerintahan saat ini. Sikap ini mendapat dukungan dari kalangan masyarakat, tokoh politik, dan mahasiswa. (rls)

 

Terkini