Warga Minta Polda Riau Tangkap Mafia Lahan di Kenegerian Kuntu

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:17:12 WIB

Kampar Kiri — Aktivis muda yang vokal dalam isu lingkungan dan tanah ulayat, Muhammad Tegar, angkat suara terkait maraknya praktik perambahan dan penjualan lahan secara ilegal di wilayah Kenegerian Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Ia mendesak Kapolda Riau untuk segera bertindak dan menangkap para pelaku yang diduga merupakan bagian dari mafia lahan yang selama ini merusak hutan adat milik masyarakat.

Menurut Tegar, hutan rimba Baling yang dahulu menjadi kebanggaan masyarakat Kenegerian Kuntu kini telah habis dirambah dan dijual oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar kawasan hutan adat tersebut kini dalam kondisi rusak parah akibat aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan.

“Kami minta Kapolda Riau segera turun tangan. Tangkap mafia lahan yang merusak hutan kami. Jangan biarkan tanah ulayat kami habis dijual tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Muhammad Tegar saat ditemui, Rabu (11/06/2025).

Ia menyebut dua lokasi yang menjadi sorotan utama dan patut segera diperiksa oleh aparat, yakni kawasan Pematang Panjang dan Bukit Infus. Di dua titik tersebut, aktivitas penguasaan dan penebangan liar terus berlangsung tanpa adanya pengawasan atau penegakan hukum yang memadai.

Muhammad Tegar menegaskan bahwa perambahan dan penguasaan tanah secara ilegal di kawasan hutan adat tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga bertentangan dengan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan pembalakan, perambahan, atau penguasaan kawasan hutan tanpa izin. Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 juga mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat yang wajib dilindungi oleh negara.

“Mereka bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merampas hak hidup masyarakat adat. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami minta aparat penegak hukum bertindak tegas, sebelum semuanya terlambat,” tambahnya.

Tegar berharap Polda Riau tidak tinggal diam dan segera membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri semua praktik jual-beli lahan dan perusakan hutan yang terjadi di Kenegerian Kuntu. Menurutnya, tindakan tegas terhadap mafia tanah akan menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. (*)

Terkini