Dr. Elviriadi Soroti Kerusakan Hutan Meranti, Siap Bawa Kapolda Turun ke Lokasi

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:51:25 WIB

SELATPANJANG – Pakar lingkungan Dr. Elviriadi melakukan kunjungan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, pada Selasa (11/6/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari safari ekologisnya yang secara khusus ditujukan untuk meninjau langsung kerusakan hutan yang dilaporkan warga di Desa Kampung Balak, Mengkikip, dan Kundur.

Setibanya di Kota Selatpanjang, Dr. Elviriadi langsung meluncur ke lokasi hutan rusak dengan menggunakan kendaraan warga. Dalam pantauannya, ia menyaksikan kondisi hutan yang telah gundul secara masif. Ia menyebut, hamparan hutan di kawasan tersebut telah dibabat habis, kanal-kanal besar dibuka, dan lahan gambut rusak parah.

"Waaduimak… habis sudah. Hutan ini licin. Tak heran kalau desa-desa ini terus banjir. Namanya saja Kampung Balak, tapi semua balak sudah hilang hanyut ke sungai," keluh Dr. Elviriadi yang juga merupakan putra daerah setempat.

Dalam pernyataannya kepada media, Elviriadi menegaskan bahwa kerusakan yang terjadi tidak semata akibat aktivitas ilegal individu, melainkan merupakan tindakan terstruktur yang melibatkan aktor luar dan lokal. Ia mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan cukong-cukong besar yang merekrut warga lokal untuk menebang hutan secara liar, bahkan dengan dukungan alat berat. Ia juga menuding adanya peran oknum birokrat dan aparat keamanan yang terlibat atau melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Lebih lanjut, ia mengaku telah menerima informasi mengenai adanya dokumen-dokumen administratif mencurigakan yang mendukung aktivitas pembalakan liar di kawasan tersebut. Menurutnya, peristiwa ini bukan hanya soal lingkungan, melainkan juga korupsi dan pelanggaran hukum secara sistemik.

Dr. Elviriadi menyatakan akan membawa masalah ini ke hadapan aparat penegak hukum, termasuk meminta perhatian langsung dari Kapolda Riau. Ia berencana mengajak Kapolda turun langsung ke lokasi untuk melihat sendiri kerusakan yang terjadi. Menurutnya, langkah tegas sangat diperlukan untuk menghentikan laju deforestasi yang mengancam kelestarian Pulau Rangsang, Padang, dan wilayah sekitarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penggundulan hutan dan perusakan lahan gambut tanpa izin merupakan tindak pidana serius, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Ekosistem Gambut juga melarang keras pengeringan dan konversi lahan gambut tanpa prosedur yang sah.

Di akhir tinjauannya, Elviriadi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masa depan ekologi Meranti. Ia mengatakan, jika perusakan ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin pulau-pulau di pesisir Riau akan tenggelam akibat amblesnya tanah gambut dan naiknya permukaan air laut. Ia pun menutup pernyataannya dengan pantun sindiran, “Ayam menjerit sangkar bergoyang, datang tokek menjerit di loteng. Ada sawit mintaklah sebatang, hutan gundul duit dah kereng.”

Peringatan ini menjadi sinyal keras bahwa alam Meranti sedang dalam kondisi kritis, dan tindakan nyata dari semua pihak dibutuhkan sebelum kerusakan menjadi bencana permanen. (*)

 

Terkini