Bangkinang – Komisi I DPRD Kabupaten Kampar akhirnya menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Desa Parit Baru, Alfian, yang sebelumnya menjadi sorotan publik setelah diduga terjaring razia bersama wanita di sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, menegaskan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi langsung dari Alfian dalam waktu dekat. “Kita serius menanggapi persoalan ini. Kades adalah representasi pemerintah desa, maka sikap dan perilakunya harus mencerminkan moral dan etika jabatan,” ujar Ristanto, Selasa (3/6/2025).
Ia menyatakan, hasil klarifikasi ini akan menjadi dasar pengambilan sikap Komisi I, termasuk kemungkinan mengeluarkan rekomendasi penonaktifan sementara jika ditemukan pelanggaran berat.
Langkah tersebut memiliki dasar hukum kuat, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf e, melarang kepala desa melakukan perbuatan tercela.
Pasal 30 UU Desa mengatur bahwa kepala desa yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemberhentian sementara oleh bupati.
Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang memberi kewenangan kepada bupati untuk memberhentikan kepala desa yang melanggar disiplin berat atau etika jabatan.
PP Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur etika dan moral sebagai bagian dari kewajiban aparatur pemerintahan desa.
Menurut Ristanto, Komisi I tidak ingin masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi pemerintahan desa. "Jika terbukti melanggar, maka sanksi harus diberikan secara adil dan transparan," ujarnya.
Sebelumnya, tokoh mahasiswa Kampar, Sandi, juga mendesak agar proses pemanggilan tidak ditunda. Ia meminta Komisi I dan Inspektorat bertindak tegas dan tidak melindungi oknum kades yang mencoreng marwah pemerintahan desa.
Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, pun sudah menyatakan bahwa dirinya tidak akan mentolerir pelanggaran etika oleh aparatur desa dan siap menindaklanjuti dengan langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini publik menanti komitmen DPRD Kampar dan Pemkab Kampar untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa. (***)