Penahanan Sekdes Yose Rizal dan Penjemputan Paksa ASN Busfahmi, Mahasiswa Kampar Minta APH Transparan

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:01:51 WIB

Kampar, 2 Juni 2025 — Kabupaten Kampar sedang menjadi sorotan dengan dua kasus hukum yang melibatkan pejabat desa dan ASN setempat. Yose Rizal, Sekretaris Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu, saat ini dikabarkan ditahan di Polda Riau terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Desa. 

Sementara itu, Busfahmi, ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kampar, dijemput paksa oleh aparat di sebuah kafe di Bangkinang atas dugaan kasus jual beli lahan ilegal.

Penahanan Yose Rizal diduga dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan memastikan kesaksiannya objektif, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penjemputan paksa Busfahmi merujuk pada Pasal 17 KUHAP tentang penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Kontroversi Yose Rizal

Penahanan Yose Rizal mengangkat kembali kontroversi lama seputar pengangkatannya sebagai Sekdes Tanjung. Pada Pilkades Serentak 2021, Yose Rizal sempat menjabat Ketua Panitia Pilkades yang menuai polemik karena diduga ada janji politik dengan Kepala Desa Darmendra. 

Saat itu Kepala Desa Darmendra membantah tudingan tersebut dan menegaskan pengangkatan Yose Rizal merupakan hasil musyawarah seluruh elemen masyarakat meski ada kubu lawan yang menggugat hasil Pilkades ke PTUN. Putusan PTUN pada September 2022 akhirnya membatalkan pengangkatan Darmendra dan mengharuskan Bupati Kampar melantik penggugat Nasrullah sebagai Kepala Desa periode 2022–2028.

Menanggapi dinamika hukum dan kasus yang tengah bergulir ini, Hendra, mahasiswa asal Kampar, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Penegakan hukum harus terbuka dan jelas bagi masyarakat. Jangan ada ‘main kucing-kucingan’ dalam memberikan informasi. Kami mendesak Polda Riau dan instansi terkait segera menggelar konferensi pers untuk memberikan kepastian informasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mendapat informasi yang benar dan akurat,” tegas Hendra.

Masyarakat Kampar diimbau tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Diharapkan aparat dapat bertindak profesional dan menegakkan keadilan demi kemajuan pemerintahan desa dan institusi pemerintahan daerah. (*)

 

Terkini