Izin Lahan dari Eks Bupati Inhu Rugikan Negara Rp78 Triliun, Rakyat Tak Kebagian Untung

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:35:11 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi (tengah) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023 (Foto Tempo)

JAKARTA — Sidang lanjutan mega korupsi kehutanan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp78,7 triliun kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025). Kasus ini menyeret lima perusahaan sawit milik pengusaha Surya Darmadi, yang diduga menyerobot ribuan hektare lahan hutan negara di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kelima perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group—PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani—diadili atas dugaan praktik korupsi berjamaah dalam penerbitan izin pembukaan lahan yang merugikan negara, mencemari lingkungan, serta mengabaikan kesejahteraan masyarakat lokal.

Mantan Bupati Inhu periode 1999–2008, Raja Thamsir Rachman, hadir sebagai saksi dalam persidangan. Ia mengakui bahwa pemberian izin untuk pembukaan lahan sawit oleh lima perusahaan tersebut dilakukan melalui rekomendasi Tim 9, yang beranggotakan perwakilan sejumlah dinas, termasuk Dinas Kehutanan.

“Izin itu diberikan karena kami ingin meningkatkan pendapatan masyarakat yang saat itu masih dalam kondisi miskin,” ujar Raja Thamsir di hadapan majelis hakim.

Namun, jaksa menilai pemberian izin tersebut melanggar hukum karena dilakukan di atas kawasan hutan negara tanpa prosedur yang sah. Bahkan, aktivitas perusahaan disebut menguntungkan kelompok elite tertentu dan tidak memberikan kontribusi riil bagi masyarakat lokal.

Fakta mencengangkan lainnya, aktivitas perusahaan tersebut diduga telah berlangsung lebih dari dua dekade, dan sebagian besar lahan telah ditanami sawit tanpa adanya evaluasi lingkungan yang memadai. Hingga kini, belum ada laporan resmi dari masyarakat atau penegak hukum setempat terkait kerusakan lingkungan, menurut pengakuan kuasa hukum Surya Darmadi, Dasril Affandi.

“Yang kami tekankan, sepanjang Raja Thamsir menjabat tidak ada komplain dari masyarakat atau aparat terkait. Bahkan PT Kencana Amal Tani sudah lebih dahulu mengantongi izin dari pemerintah pusat,” ujar Dasril.

Namun begitu, publik tetap mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap izin-izin tersebut bisa begitu lemah, hingga negara dirugikan hingga Rp78,7 triliun. Sementara itu, masyarakat sekitar lahan konsesi justru masih terjebak dalam kemiskinan.

Kasus ini juga menyoroti lemahnya tata kelola kehutanan dan lahan di daerah, yang kerap dijadikan celah oleh korporasi besar untuk menguasai sumber daya alam secara ilegal. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi lain, termasuk dari kementerian terkait dan pejabat daerah yang diduga mengetahui proses perizinan. (*)

 

Terkini