Demo di Kejari Pekanbaru, LSM BERANTAS Desak Roni Paslah Segera Ditetapkan Tersangka

Senin, 19 Mei 2025 | 16:55:29 WIB

PEKANBARU — Aksi unjuk rasa digelar Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (DPP LSM BERANTAS) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (19/5/2025). Massa datang membawa simbol mencolok berupa pocong putih sebagai bentuk sindiran bahwa keadilan telah "mati" di Kota Pekanbaru.

Dalam aksi ini, LSM BERANTAS mendesak Kejari Pekanbaru agar menetapkan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Paslah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.

Koordinator aksi, Cep Permana Galih, mengatakan bahwa dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, nama Roni Paslah telah disebut oleh sejumlah saksi sebagai pemilik Pokok Pikiran (Pokir) yang digunakan untuk proyek videotron tersebut.

“Fakta persidangan menyebut jelas bahwa dana proyek berasal dari Pokir Roni Paslah. Tapi sampai hari ini, Kejari seolah enggan menetapkannya sebagai tersangka. Ada apa?” tegas Cep dalam orasinya.

Ia menilai lambannya penanganan perkara mengarah pada dugaan adanya perlindungan terhadap tokoh politik tertentu. “Jika Kejari tidak berani bertindak, ini menguatkan asumsi bahwa ada intervensi atau kompromi di balik meja. Kami minta Jaksa Agung evaluasi dan bila perlu copot Kajari Pekanbaru,” ujar Cep.

Cep juga memperingatkan bahwa tindakan pembiaran semacam itu berpotensi melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana bagi pihak yang menghalangi proses hukum.

Menanggapi unjuk rasa tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai hukum. “Kami tidak bisa tetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan atau opini. Jika ada bukti dan saksi yang kuat, pasti akan kami tindak lanjuti sesuai hukum,” kata Effendy di hadapan massa.

Aksi demonstrasi ini diakhiri dengan peringatan bahwa LSM BERANTAS akan kembali dengan massa lebih besar jika Kejari tidak segera memberikan kepastian hukum dan penjelasan terbuka kepada publik terkait penanganan nama Roni Paslah dalam kasus tersebut. (*)

 

Terkini