Kekayaan Alam Emas, PETI Kuansing: Rakyat Sering Jadi Kambing Hitam dan Korban

Senin, 19 Mei 2025 | 11:26:07 WIB

Kuansing — Kekayaan emas di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menebar duka. Salah satunya kisah Dandi Mardoli (20), pemuda Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik, meregang nyawa di lokasi tambang ilegal sekitar Danau Kebun Nopi, Kamis (8/5/2025) lalu. Diduga, Dandi tenggelam saat bekerja. Upaya penyelamatan oleh rekan-rekannya tidak membuahkan hasil. 

Kematian ini menambah deret panjang korban jiwa akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuansing. Meski berulang kali terjadi, aktivitas tambang ilegal masih marak. Masyarakat meminta aparat bertindak tegas, tak hanya kepada para pekerja lapangan, tapi juga pemilik dan pengendali tambang. 

"Pemilik tambang harus ditindak. Jangan cuma pekerja yang dikorbankan," ujar Roni, warga Kuansing. 

Rakyat seperti Dandi bukan kriminal. Mereka hanya mencari nafkah dari tanah yang sejatinya kaya raya. Ironis, di negeri yang diberkahi emas, rakyatnya justru harus menggali nyawa demi sesuap nasi. Dalam gelapnya lubang tambang, mereka menggenggam harapan yang sering berubah menjadi musibah. 

Polisi telah bergerak. Pada 26 Februari 2025, Ditreskrimsus Polda Riau membongkar aktivitas penampungan emas ilegal di Teluk Kuantan. Empat tersangka ditetapkan, ratusan juta rupiah uang tunai dan emas seberat 254 gram disita.  

“Kami akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reskrimsus Polda Riau. 

Namun di balik upaya penegakan hukum, ada dilema besar yang tak bisa diabaikan. Rakyat menggantungkan hidup pada hasil bumi karena sistem belum memberi alternatif. Padahal, konstitusi menjamin bahwa kekayaan alam harus dikelola demi kemakmuran rakyat. 

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa pertambangan harus memberi nilai tambah dan kesejahteraan bagi masyarakat. 

Demikian pula dalam UU Kehutanan dan UU Pemerintahan Daerah, hak rakyat untuk menikmati hasil sumber daya alam ditegaskan dengan jelas. Sayangnya, dalam praktiknya, rakyat kecil justru sering menjadi kambing hitam, sementara aktor-aktor besar bersembunyi di balik skema legalitas. 

Di tanah emas ini, rakyat tak semestinya terus menangis. Kekayaan alam bukan kutukan, dan tak boleh menjadi alasan tumbalnya nyawa-nyawa muda. Negara harus hadir lebih adil: menindak yang rakus, sekaligus mengangkat mereka yang terpaksa menggali tanah demi hidup. (*)

 

Terkini