Batam — Upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal berhasil digagalkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam pada Kamis (15/05/2025) di Pelabuhan Punggur, Kota Batam. Rokok-rokok tanpa pita cukai itu diduga hendak dikirim keluar dari Batam menggunakan truk yang akan diseberangkan dengan kapal RoRo.
Dalam operasi tersebut, petugas Bea Cukai mengamankan 309 tin berisi sekitar 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek, termasuk Manchester Double Drive, Manchester Blue Mist Fusion, Rave Ice Menthol, HD Classic, Hmind Jumbo Ice, dan OFO Bold.
Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan penindakan itu. “Benar, kami mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Zaky dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (17/05/2025) malam.
Penindakan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Menurut Zaky, sebagian rokok diduga berasal dari luar negeri, dan sebagian lagi diproduksi di kawasan perdagangan bebas (FTZ) Batam.
Nilai total barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp 5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,67 miliar.
Barang bukti langsung disegel dan dikeluarkan Surat Bukti Penindakan. Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Seksi Penyidikan.
Truk pengangkut yang digunakan dalam aksi penyelundupan itu menarik perhatian karena berpelat nomor dinas TNI AL, 5025 IV (Lantamal IV). Saat ini, kendaraan tersebut ditahan oleh Bea Cukai untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Upaya konfirmasi kepada Humas Lantamal IV, Abdul Malik, belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Rokok-rokok ilegal tersebut diduga hendak dikirim ke Kota Tanjungpinang. Bea Cukai Batam masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
“Kami tetap berkomitmen memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” tegas Zaky.
Sebelumnya, BC Batam juga mengamankan rokok tanpa cukai yang diselundupkan menggunakan mobil box milik Kantor Pos Batam. Selain itu, satu unit truk hijau yang diduga merupakan kendaraan dinas TNI AD juga diamankan dengan muatan mencapai 3,5 juta batang rokok ilegal dari luar negeri maupun pabrik dalam FTZ Batam. (btn)