Kampar –Seorang karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tandun milik PTPN IV Regional III, berinisial FS, mengalami luka bakar serius dalam kecelakaan kerja yang terjadi pada Kamis pagi, 8 Mei 2025, sekitar pukul 07.45 WIB. Korban mengalami luka bakar di bagian punggung dan kedua tangan, dan hingga kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Tandun.
Pihak keluarga korban menyatakan bahwa kondisi FS masih belum stabil. "Sekarang masih dirawat. Luka bakarnya parah, punggung dan kedua tangannya," ujar anggota keluarga, Rabu (14/5).
Namun, tanggapan dari manajemen pabrik sangat minim. Krani Satu (Kasat), Robit Sugara, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, justru mengaku tidak mengetahui adanya insiden. “Kecelakaan kerja apa ya, bang? Saya tidak tahu,” ujarnya. Sementara itu, Manager PKS Tandun, Firdaus, memilih bungkam dan diduga memblokir nomor awak media yang mengonfirmasi kejadian.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, insiden kecelakaan kerja di PKS Tandun disebut bukan yang pertama. “Sejak bulan November 2024, sudah empat kali terjadi kecelakaan. Boiler pabrik rusak dan tetap dipakai,” ujar seorang pekerja yang minta namanya dirahasiakan.
Korban FS diduga terkena semburan api dari boiler yang tidak layak operasi. Bila dugaan ini benar, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serius dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Regulasi yang Diduga Dilanggar:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pengurus wajib menjamin agar tempat kerja tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1):
"Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama."
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan
PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Menyatakan bahwa setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas perlindungan jaminan dan perawatan medis sepenuhnya dari pemberi kerja dan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Memuat ketentuan teknis tentang evaluasi risiko bahaya kerja di lingkungan kerja seperti suhu ekstrem, kebisingan, dan paparan bahan berbahaya, termasuk risiko dari mesin produksi seperti boiler.
Jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan membiarkan alat kerja tidak layak operasi, maka perusahaan dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 190 UU Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Masyarakat mendesak Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan aparat penegak hukum untuk segera mengaudit sistem keselamatan kerja di PKS Tandun dan memeriksa kemungkinan pelanggaran hukum.
"Jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak. Kalau benar boiler rusak tapi tetap digunakan, itu pelanggaran berat," ujar seorang warga sekitar.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PTPN IV Regional III. (*)