Lalai Atasi Kebakaran yang terjadi di Bangkinang Kota, Sejumlah Tokoh Minta Hendry Dunan Dicopot dari Jabatan Kadis Damkar Kampar

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:53:52 WIB
Hendry Dunan

Bangkinang – Kebakaran yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Bangkinang Kota, Jumat malam (16/5/2025), tidak hanya menghanguskan rumah warga, tetapi juga memantik kritik keras terhadap kinerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kampar. Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, hingga warga biasa menyuarakan desakan agar Kepala Dinas Damkar Kampar, Hendry Dunan, dicopot dari jabatannya.

Kritik tajam bermunculan dari berbagai kanal, termasuk media sosial dan grup percakapan WhatsApp warga Kampar. Salah satu komentar datang dari Yudi Wahyudi, Tokoh Kampar, yang menilai kinerja Damkar sangat lambat meskipun lokasi kebakaran hanya berjarak kurang dari satu kilometer dari posko utama.

“Evaluasi Damkar Kampar, masa jarak kurang dari 1 km di jalan utama masih lambat juga. Evaluasi mulai dari Kabid hingga anggota yang piket malam ini. Copot Hendry Dunan. Evaluasi kinerjanya,” tulis Yudi dalam grup percakapan warga.

Komentar senada disampaikan oleh Anton dari Bangkinang Kota. Ia menyebut kebakaran itu merupakan bukti nyata ketidaksiapan dan kegagalan Hendry Dunan dalam memimpin.

Sementara itu, Hamka, warga Bangkinang, menekankan pentingnya kecepatan dalam menangani kebakaran. “Api itu tidak bisa menunggu seperti menunggu di halte busway. Dalam 5 menit saja apapun dibakarnya. Usaha penyelamatan oleh Damkar itu sifatnya paling tinggi 50 persen,” ujarnya.

Syamsurijal, tokoh masyarakat lainnya, menyampaikan desakan langsung kepada Bupati Kampar untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kadis Damkar. “Bupati Kampar, evaluasi dan copot Kadis Damkar Kampar yang gagal dalam mengkoordinasikan anggotanya dan gagal bertindak cepat dalam pemadaman kebakaran di Bangkinang Kota. Padahal jaraknya sangat dekat, hanya hitungan ratusan meter,” tegasnya.

Kritik juga datang dari warga lain yang menilai persoalan ini bukan sekadar teknis, tetapi sistemik. “Kebakaran atau bencana tidak bisa kita elakkan, tapi dengan kejadian ini di pusat kekuasaan, hampir tetangga Bupati Kampar, hanya beberapa ratus meter jarak kejadian. Jelas ini mesti dievaluasi Bupati Kampar. Apakah Dinas (keuangan) tidak siap atau personal dan jajarannya yang tidak mendukung program pemerintah?” tulis seorang warga.

Dasar Hukum dan Tuntutan Warga

Tuntutan masyarakat agar Hendry Dunan dicopot memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan yang terbukti lalai dalam menjalankan kewajiban pelayanan publik dapat dikenai sanksi administratif. Pasal 21 dan Pasal 53 UU tersebut menegaskan bahwa setiap pejabat wajib melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab. Kegagalan dalam merespons darurat kebakaran, apalagi dalam radius dekat dengan markas Damkar, bisa dinilai sebagai bentuk kelalaian jabatan.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan antara lain:

  • Teguran tertulis
  • Penurunan jabatan
  • Pembebasan dari jabatan
  • Pemberhentian tidak dengan hormat, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Sementara itu, hak rakyat untuk menuntut keadilan juga dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Selain itu, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengadukan penyelenggara layanan yang dianggap tidak profesional, termasuk layanan darurat seperti pemadam kebakaran.

Menanggapi desakan ini, Hendry Dunan menyatakan pihaknya telah bekerja sesuai prosedur tetap. “Kami langsung ke lokasi begitu laporan masuk. Kendala utama adalah air, karena mobil tangki harus bolak-balik isi air ke PDAM,” katanya.

Namun, pernyataan ini dinilai tidak cukup oleh masyarakat yang menganggap lambannya respons dalam situasi darurat tak bisa lagi ditoleransi. Tagar #CopotKadisDamkarKampar pun menjadi sorotan di berbagai platform sosial media.

Pihak DPRD Kampar dikabarkan akan memanggil Hendry Dunan untuk dimintai klarifikasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) mendatang. (*)

Terkini