Oknum Camat Kampar Kiri Hulu Diduga Lakukan Perambahan Hutan

Jumat, 16 Mei 2025 | 12:15:13 WIB
Dugaan kuat perambahan kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh Camat Kampar Kiri Hulu, Tamar atau yang dikenal sebagai Bustamar

Kampar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara menyoroti dugaan kuat perambahan kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh Camat Kampar Kiri Hulu, Tamar atau yang dikenal sebagai Bustamar. Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM KPK Nusantara, Dedi Osri, kepada awak media pada Rabu, 14 Mei 2025.

Menurut Dedi, tindakan yang dilakukan oleh oknum camat tersebut sangat mencoreng nama baik aparatur pemerintahan. “Apa yang dilakukan sangat tidak patut dicontoh. Seorang pamong seharusnya menjadi teladan, bukan justru memberi contoh pelanggaran hukum dan aturan negara,” ujar Dedi Osri.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan tersebut kepada pihak berwenang, termasuk Satgas Pengendalian Kerusakan Hutan (PKH) Provinsi Riau, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Bustamar secara terbuka mengakui bahwa dirinya memang sedang melakukan penanaman sawit di kawasan yang dimaksud. “Hanya orang iri dan sirik saja yang tak suka dengan saya,” ujarnya santai.

Namun, ketika ditanya mengenai dasar legalitas dari lahan yang digarapnya, Camat Bustamar menyatakan bahwa lahan tersebut tidak memiliki surat atau dokumen resmi. “Bahkan orang keturunan saja ratusan hektar buka lahan di situ,” tambahnya.

Tindakan membuka lahan tanpa izin di kawasan hutan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. 

Berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 78 UU Kehutanan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang dapat dikenai sanksi pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, apabila lahan yang digarap masuk dalam kategori hutan lindung atau konservasi, pelanggaran ini juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

LSM KPK Nusantara mendesak pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Kampar dan aparat penegak hukum di Provinsi Riau, untuk menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut tanpa pandang bulu. Dedi Osri menegaskan bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik-praktik perambahan hutan, apalagi jika pelaku merupakan pejabat publik.

“Masyarakat biasa saja bisa dijerat hukum jika merambah hutan, apalagi seorang camat. Ini soal keadilan dan penegakan hukum,” pungkasnya. (rls)

 

Terkini