Kartel Minyak Diduga Masih Kuasai Tender Pertamina, CERI Soroti Tender Spot dan Vendor 'Langganan

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:18:49 WIB

Jakarta--Meski sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi tata kelola pengadaan minyak mentah di Pertamina periode 2018–2023, proses tender di BUMN energi tersebut dinilai belum mengalami perubahan berarti. Hal ini diungkap Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, dalam pernyataannya di Medan, Rabu, 14 Mei 2025.

Yusri menyebut, pengaruh kartel mafia minyak mentah dan produk BBM masih sangat kuat, bahkan diduga mengendalikan kebijakan pengadaan di tubuh Pertamina. “Kondisi ini menggambarkan bahwa para pengendali lama belum benar-benar tersentuh. Mereka tetap mempengaruhi arah keputusan Direksi,” tegasnya.

Dalam tender pengadaan terbaru yang diterbitkan oleh Crude Procurement PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) pada 8 Mei 2025, CERI menemukan bahwa sejumlah vendor yang pernah masuk daftar hitam Kejaksaan Agung kembali diundang. Tender tersebut mencakup periode pengiriman minyak antara 1 Juli hingga akhir September 2025.

Menurut Yusri, ada setidaknya 27 vendor bermasalah yang kembali diikutsertakan dalam proses tender. Beberapa di antaranya memiliki inisial 2R, CT dan CE PTE, Vtl, Glnc, serta Trav.

CERI juga menyoroti pilihan Pertamina yang tetap menggunakan mekanisme tender spot alih-alih kontrak jangka panjang (term), yang dinilai lebih efisien dan strategis. Keputusan itu disebut berasal dari jajaran Direksi PT KPI.

Persoalan pengadaan ini bukan kali pertama disuarakan oleh CERI. Pada Januari 2025, lembaga tersebut pernah mempertanyakan penghilangan Bonny Light Crude dari daftar tender minyak untuk Kilang Cilacap. Padahal, jenis minyak tersebut dinilai lebih cocok secara teknis dan lebih bernilai dibandingkan minyak seperti Escravos dan Qua Iboe yang justru tetap dimasukkan.

CERI juga menyoroti ketiadaan crude oil assay—data teknis yang sangat penting dalam menentukan kecocokan minyak dengan kilang—dalam dokumen tender. Menurut Yusri, ketiadaan informasi ini berpotensi membuka ruang manipulasi dan pengondisian tender.

Yang lebih mengkhawatirkan, ujar Yusri, Bonny Light Crude sempat terdaftar sebagai kebutuhan kilang sebelum akhirnya dihapus tanpa alasan jelas. “Vendor Bonny Light bahkan sempat menawarkan harga lebih kompetitif dibanding pemenang tender,” ungkapnya.

Indikasi pengkondisian tender juga terlihat dari tenggat waktu yang sangat singkat. Vendor hanya diberi waktu hingga 8 Januari 2025 pukul 14.00 WIB untuk menyampaikan penawaran, yang masa berlakunya dibatasi sampai 10 Januari 2025 pukul 20.00 WIB.

CERI menduga praktik forward deal antara vendor unggulan dengan NOC (National Oil Company) tertentu terjadi karena adanya kebocoran informasi dari internal Pertamina. Vendor lain yang tidak mendapat akses informasi lebih awal akan kalah bersaing karena tidak mampu mengamankan pasokan tepat waktu.

“Secara formal prosesnya memang terlihat transparan dan kompetitif. Tapi faktanya sudah diatur sedemikian rupa sejak awal,” tutup Yusri.

Terkini