Suku Asli yang Tertindas di Riau, Kisah Keluar Masuk Penjara Korban Kriminalisasi Perusahaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:01:48 WIB
Warga Suku Sakai Duri Ditahan karena Garap Lahan Ulayat, Praktisi Hukum: Melanggar HAM dan Hak Adat

Bengkalis – Empat orang laki-laki yang merupakan anak kemenakan dari suku Sakai Duri ditahan di sel Polsek Mandau sejak Minggu (11/5/2025) sore. Mereka ditangkap karena diduga menggarap lahan ulayat adat mereka sendiri dari persukuan sakai milik Bathin Sobanga di wilayah Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Penahanan ini menuai kritik keras dari sejumlah praktisi hukum, karena dinilai telah melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional masyarakat adat.

Praktisi hukum Yuherawan, SH, menyesalkan penahanan tersebut yang menurutnya tidak didasarkan pada proses hukum yang jelas. “Kasusnya apa dulu ditahan? Ini sangat kita sayangkan, apalagi diduga tanpa adanya surat penahanan. Ini pelanggaran HAM,” ujarnya, Senin (12/5/2025).

Yuherawan menegaskan bahwa setiap tindakan penahanan oleh pihak kepolisian harus berdasarkan alasan hukum yang sah dan dijelaskan kepada pihak yang ditahan. “Mereka harus diberi tahu pasal apa yang dikenakan, sesuai dengan KUHP. Tidak bisa serta merta ditangkap dan dimasukkan ke sel tanpa kejelasan.”

Salah satu dari empat warga yang sempat ditemui tim media mengaku tidak tahu-menahu alasan penahanan mereka. Ia mengungkap bahwa awalnya mereka hanya diminta datang oleh satuan pengamanan (Satpam) PAM OPIT, dan dijanjikan akan dibawa ke kantor mereka. Namun, malam harinya mereka langsung dimasukkan ke sel tahanan Polsek Mandau.

“Kami awalnya diajak Satpam PAM OPIT, katanya dibawa ke kantor. Tapi ternyata kami langsung dibawa paksa ke Polsek Mandau dan ditahan. Kami ada empat orang,” ujar pria tersebut yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, menyarankan agar media menghubungi langsung Kapolsek Mandau. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Mandau belum dapat dihubungi.

Ditempat terpisah Aktivis Perjuangan Rakyat dari Kantor LBH Somasi Riau, Alamsah SH MH mengatakan penahanan terhadap warga adat ini dinilai bertentangan dengan hak konstitusional masyarakat hukum adat. Dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, ditegaskan bahwa:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), Pasal 3 menyebutkan bahwa:

“Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 1 dan 2, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa hingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara...”

Hak ulayat adalah hak kolektif masyarakat adat atas tanah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun dan merupakan bagian dari identitas dan kedaulatan lokal mereka. Tindakan represif terhadap masyarakat adat tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sebagai bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat.

Berbagai pihak kini menanti penjelasan resmi dari pihak kepolisian, khususnya Polsek Mandau, terkait dasar hukum penahanan empat warga Suku Sakai tersebut. (*)

 

Terkini