Rakyat Riau Tuntut PHR Bertanggung Jawab atas Limbah, Minta Presiden Copot Direktur dan Menteri BUMN

Jumat, 09 Mei 2025 | 04:14:04 WIB

RIAU – Kemarahan masyarakat terhadap PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) makin meluas. Perusahaan migas negara yang seharusnya menjadi motor ekonomi daerah, justru dianggap menjadi biang masalah—mulai dari pencemaran lingkungan, ketimpangan ekonomi, hingga dugaan ketidakpekaan terhadap budaya dan kepentingan lokal.

Salah satu kasus terbaru terjadi di Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, di mana limbah lumpur dari aktivitas PHR diduga mencemari permukiman warga dan mengalir hingga ke Sungai Rangau sejak 2 April 2025.

Warga melaporkan kejadian ini pada 4 April, namun setelah pihak PHR mengambil sampel pada 9 April, tak ada kabar lanjutan.

“HP tak diangkat, tak ada jawaban. Padahal ini menyangkut kesehatan dan lingkungan kami,” kata Darmawan, perwakilan warga, Rabu (7/5/2025).

Dalam pertemuan mediasi yang digelar pada 5 Mei 2025, warga mengajukan 5 poin tuntutan. Mereka memberi tenggat satu minggu untuk menyelesaikan masalah, dan jika tidak, akan menutup seluruh akses operasional PHR dan subkontraktornya.

Rakyat Minta Prabowo Turun Tangan dan Copot Direktur PHR

Kemarahan rakyat tak hanya ditujukan ke perusahaan, tapi juga kepada Presiden Prabowo Subianto dan Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penunjukan direktur PHR dinilai sembarangan dan tidak memperhatikan kearifan lokal.

“Kami minta Presiden mencopot Direktur PHR. Ini orang yang tidak paham kultur dan adat masyarakat Melayu Riau. Pak Erick Thohir juga harus bertanggung jawab karena main tunjuk orang Jakarta ke daerah tanpa seleksi sosial,” tegas Muhamaddun, juru bicara Lembaga Adat Negeri (LAN) Riau Daratan.

Menurut Muhamaddun, ketidakhadiran nilai budaya dan empati terhadap masyarakat lokal dalam pengelolaan PHR telah melahirkan krisis kepercayaan publik terhadap BUMN.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi

PHR dapat dijerat hukum atas dugaan pencemaran lingkungan berdasarkan:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 dan 99, dengan ancaman pidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
  • Pasal 69 yang melarang pembuangan limbah tanpa izin.
  • Potensi sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha oleh KLHK.

Hingga berita ini diturunkan, PT PHR belum memberikan klarifikasi ataupun pernyataan resmi.

(hr)

 

Terkini