INHU – Proyek pembersihan parit (cuci parit) di Desa Kulim Jaya (SP5), Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menuai kecaman publik. Proyek tersebut diduga sebagai proyek siluman karena dikerjakan tanpa papan informasi kegiatan, yang merupakan elemen wajib dalam setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.

Ketiadaan papan proyek memunculkan kecurigaan dari masyarakat terkait transparansi penggunaan dana desa yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Salah seorang warga menilai hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan indikasi penyalahgunaan anggaran.
“Kita sebagai masyarakat berhak tahu anggaran, pelaksana, dan durasi proyek itu. Kalau tidak ada papan informasi, patut dipertanyakan,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Proyek yang tidak transparan ini dinilai telah melanggar prinsip akuntabilitas publik dan berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Alih-alih memberi penjelasan kepada publik, Kepala Desa Kulim Jaya, Warsito, justru bersikap arogan terhadap wartawan yang memberitakan proyek tersebut. Wartawan liputan Inhu, Selamet, mendapat tekanan verbal dari Warsito melalui sambungan telepon yang bernada intimidatif.
“Kau di mana, Met? Apa maksudmu memberitakan soal cuci parit itu? Kau tahu apa? Kau juga yang lapor ke Kanit Tipikor Polres Inhu. Ke sini kau, kutunggu,” kata Warsito, sebagaimana ditirukan oleh Selamet, Kamis (8/5/2025).
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kerja jurnalistik, serta dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari tindakan kekerasan maupun ancaman dalam menjalankan tugasnya.
“Wartawan bekerja menyampaikan informasi kepada publik. Seharusnya kepala desa menjawab dengan data, bukan dengan ancaman,” ujar Selamet, menanggapi pernyataan Warsito.
Sikap Warsito dikecam oleh sejumlah jurnalis lokal yang menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan mencerminkan ketidaksiapan pejabat desa dalam menghadapi kritik publik.
Pihak kepolisian, inspektorat, dan lembaga pengawasan diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proyek ini, baik dari sisi administratif maupun potensi unsur pidana korupsi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan ke nomor ponsel Warsito 0812-6833-7xxx, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (hr)