Ingot dan Masykur Kerap Minta Uang dan Barang dari Novin Karmila, Terungkap dalam Sidang Korupsi Pemkot Pekanbaru

Kamis, 08 Mei 2025 | 21:23:32 WIB

Pekanbaru – Praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru kembali mencuat ke permukaan. Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Novin Karmila, terungkap bahwa sejumlah pejabat turut menerima aliran dana dari pemotongan anggaran.

Asisten Administrasi Umum Setda Pekanbaru, Santo, mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta Sekda Indra Pomi untuk mem-backup permintaan uang dari sejumlah wartawan, LSM, ormas, dan organisasi mahasiswa. “Wartawan yang nongkrong di kantor wali kota biasanya dikasih saat momen lebaran,” kata Santo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (6/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa permintaan bantuan bisa disampaikan dengan proposal ataupun tidak. Jika menggunakan proposal, biasanya disalurkan lewat bagian umum. Meskipun begitu, Santo tidak menyebut nama media atau wartawan yang menerima uang tersebut.

Sekda Indra Pomi tidak membantah sepenuhnya pernyataan Santo. Ia mengklaim hanya mendisposisikan permintaan sesuai prosedur dan menyebut dana berasal dari setoran kepala bagian untuk operasional. Sepanjang 2024, Santo mengakui menerima dana operasional lebih dari Rp 70 juta.

Dalam penggeledahan oleh penyidik KPK, ditemukan amplop cokelat berisi Rp 16 juta di ruang kerja Santo, bertuliskan “dari K’ Novin untuk operasional keuangan.” Amplop itu diketahui berasal dari terdakwa Novin Karmila.

Jaksa KPK juga menghadirkan Kabag Keuangan dan Perencanaan Siti Aisyah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ingot Ahmad Hutasuhut, serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Masykur Tarmizi sebagai saksi. Dalam persidangan, terungkap bahwa Ingot dan Masykur kerap meminta serta menerima uang maupun barang dari Novin dan staf bagian umum, terutama menjelang Ramadan.

Kedua pejabat tersebut mengklaim tidak mengetahui asal dana yang mereka terima, meski dana tersebut berasal dari pemotongan Tambahan Uang (TU) dan Ganti Uang (GU) dalam APBD dan APBD-P Pekanbaru 2024. Padahal, menurut Surat Edaran Pj Wali Kota, dana TU hanya boleh digunakan untuk kebutuhan mendesak.

Jika terbukti menerima gratifikasi atau ikut menikmati hasil korupsi, Ingot dan Masykur berpotensi dijerat Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Sementara itu, tiga terdakwa utama dalam perkara ini—Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila—dakwa telah melakukan pemotongan anggaran hingga Rp 8,9 miliar untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. (*)

 

Terkini