Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Umumkan Perpanjangan Waktu Tanggapan Permohonan Informasi Publik

Kamis, 08 Mei 2025 | 16:04:25 WIB

Bagansiapiapi, 8 Mei 2025 — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama secara resmi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu terkait permohonan informasi publik yang diajukan oleh Muhajirin Siringo Ringo.

Permohonan tersebut, dengan Nomor Registrasi Pendaftaran 14/PPID-ROHIL/P1/2025 tertanggal 24 April 2025, telah diproses dan kini berada pada tahap penyusunan jawaban serta tanggapan oleh pihak terkait.

Dalam surat bernomor 32/PPID-ROHIL/V/2025, PPID Utama menyampaikan bahwa perpanjangan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja diberlakukan, terhitung mulai 9 Mei hingga 21 Mei 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal tersebut memberikan ruang bagi badan publik untuk memperpanjang waktu tanggapan maksimal tujuh hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Namun demikian, jika Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tidak memberikan jawaban dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 21 UU KIP yang mewajibkan badan publik memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, ditambah 7 hari kerja bila ada perpanjangan.

Sanksi terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 52 UU KIP, yang menyatakan bahwa "Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan/atau tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dapat dikenakan sanksi administratif."

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh PIRFAM, SH, Penata (III/c), selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Rokan Hilir.

Pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir selaku Pembina PPID, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir selaku Atasan PPID.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir diharapkan dapat memanfaatkan masa perpanjangan ini untuk memberikan tanggapan secara lengkap dan tepat waktu, guna menghindari potensi pelanggaran hukum serta menjamin hak masyarakat atas informasi publik sebagaimana dijamin konstitusi. (juf)

 

Terkini