Pekanbaru – Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah massa yang mengatasnamakan vendor dan kontraktor diduga dari Hariman Tua Dibata Siregar menyegel pintu utama rumah sakit tersebut, Senin (6/5/2025).
Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes atas tunggakan pembayaran pekerjaan proyek yang telah mereka selesaikan sejak tahun lalu, namun hingga kini belum juga dibayar oleh pihak rumah sakit.
Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, para vendor mengklaim bahwa total tunggakan dari RSD Madani mencapai miliaran rupiah. Mereka mengaku telah berulang kali melakukan komunikasi dengan pihak manajemen rumah sakit, namun belum menemukan penyelesaian yang memadai. Kerugian materiil pun tak terelakkan, sehingga aksi penyegelan dinilai menjadi langkah terakhir untuk mendesak pemerintah turun tangan.
Situasi ini semakin memperburuk citra rumah sakit yang sebelumnya telah diterpa masalah hukum. Direktur Utama RSD Madani, Dr. Arnaldo Eka Putra, Sp.PD, saat ini tengah ditahan aparat penegak hukum atas kasus dugaan tindak pidana penipuan yang disebut-sebut berawal dari persoalan administrasi dan pembayaran proyek.
Namun, Arnaldo dalam pernyataannya beberapa waktu lalu menegaskan bahwa permasalahan yang menjeratnya bukan murni tindak pidana, melainkan akibat dari mekanisme administrasi keuangan daerah yang kompleks. Ia menilai kondisi ini sering menjadi jebakan bagi pejabat pengguna anggaran. Oleh karena itu, ia telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI, agar memperoleh keadilan dan perlindungan sebagai pejabat publik.
Secara hukum, kasus yang menimpa Arnaldo diduga tergolong sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Mengacu pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, jika belum terdapat audit resmi dari BPK atau BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara, maka persoalan tersebut seharusnya ditangani secara administratif terlebih dahulu. Prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana juga menegaskan bahwa jalur pidana adalah langkah terakhir, bukan yang utama.
Selain itu, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, penahanan bukanlah kewajiban dalam kasus seperti ini. Maka, penahanan terhadap Dirut RSD Madani dinilai berlebihan dan tidak proporsional, mengingat negara pun belum terbukti mengalami kerugian secara nyata.
Sementara itu, para vendor menegaskan bahwa persoalan hukum yang menimpa Dirut RSD Madani tidak menghapus kewajiban rumah sakit terhadap pembayaran hak-hak rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan. Mereka mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru dan Dinas Kesehatan segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan masalah ini agar pelayanan rumah sakit tidak lumpuh, dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah tidak semakin menurun.
Dalam perkembangan terbaru, kasus ini juga disebut-sebut melibatkan seorang pengusaha ternama di Pekanbaru berinisial DH, yang diketahui merupakan sahabat lama Direktur Arnaldo. Namun keterlibatan DH dalam kasus ini masih belum diklarifikasi secara resmi oleh aparat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Kesehatan maupun Pemerintah Kota Pekanbaru terkait aksi penyegelan dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh. (juf)