H. Sahidin Satu-satunya Anggota DPR RI se Indonesia Mengaku Tak Bisa Bawa Program ke Daerah

Selasa, 06 Mei 2025 | 13:33:33 WIB

 PEKANBARU — Anggota DPR RI Ir. H. Sahidin dari Fraksi PAN membuat pernyataan kontroversial yang mengejutkan publik. Dalam keterangannya, legislator asal Dapil Riau II itu mengaku tidak dapat membawa satu pun program pemerintah pusat ke daerah pemilihannya sepanjang tahun 2025, dengan alasan defisit anggaran nasional.

“Saya ndak ada program tahun ini. Defisit anggaran gara-gara Prabowo,” ujar Sahidin.

Sahidin menyebut dirinya  anggota DPR RI yang tidak memperoleh alokasi anggaran pusat, sehingga menurutnya tak ada satu pun program yang bisa ia perjuangkan untuk Provinsi Riau. Namun, klaim tersebut dipertanyakan publik dan bahkan dianggap tidak logis oleh sebagian kalangan.

“Katanya tidak ada anggaran, tapi anggota DPR RI lain bisa kok bawa program ke daerah. Ini pernyataan yang menurut saya bohong besar,” kata Kenedi, warga Tapung, Kabupaten Kampar. Ia menilai Sahidin telah mengingkari janji kampanye yang dulu begitu lantang ia sampaikan.

Nada serupa juga datang dari internal PAN sendiri. Seorang kader partai di Riau yang enggan disebutkan namanya menyebut, “Anggota DPR satu ini banyak bohongnya. Waktu kampanye semangat janji bawa program, sekarang malah bilang tidak ada anggaran. Kami di partai saja bingung melihatnya.”

Sementara itu, data dari berbagai sumber menunjukkan bahwa anggota DPR RI di komisi-komisi teknis tetap memiliki akses terhadap dana aspirasi dan program-program lintas kementerian, seperti pembangunan infrastruktur dari Kementerian PUPR, bantuan pertanian dari Kementerian Pertanian, dan program sosial dari Kementerian Sosial.

Sikap Sahidin dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 20A ayat (1), serta UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), anggota DPR memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks anggaran, wakil rakyat memiliki kewajiban untuk memperjuangkan kepentingan daerahnya melalui APBN dan program kementerian.

Jika seorang anggota DPR mengaku tidak bisa membawa apa-apa ke dapilnya, maka hal itu mencederai fungsi representasi yang seharusnya ia jalankan sebagai wakil rakyat.

Ir. H. Sahidin sendiri merupakan satu-satunya legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang terpilih dari Dapil Riau II dalam Pemilu 2024. Ia kini menjabat sebagai Ketua DPW PAN Riau periode 2025–2030. Dapil Riau II meliputi wilayah Kampar, Pelalawan, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir.

Kini masyarakat Riau menunggu klarifikasi resmi dan langkah konkret dari Sahidin. Publik berharap sang legislator tak hanya hadir saat kampanye pemilu, tetapi juga aktif bekerja sepanjang masa jabatan demi kemajuan daerah yang telah mempercayainya. (*)

 

Terkini