Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rohil Meledak, Polisi Telusuri Dugaan Pemalsuan Dokumen

Ahad, 04 Mei 2025 | 14:32:53 WIB

PEKANBARU – Polemik keabsahan dokumen pendidikan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Bistamam, kembali mencuat setelah seorang pria berinisial S melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ke Polda Riau pada Kamis, 23 Januari 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/46/I/2025.

Menurut informasi yang diperoleh, S menyerahkan sejumlah dokumen yang ia yakini mengandung bukti penting terkait pemalsuan ijazah yang digunakan Bistamam saat mencalonkan diri pada Pilkada Rohil 2024. Namun, laporan itu sempat tak terdengar kelanjutannya. "Baru April saya dipanggil untuk diperiksa," kata K, salah satu saksi dalam kasus ini, saat ditemui Riau Satu pada Ahad, 4 Mei 2025.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Polisi mulai menyelidiki motif dan kejanggalan dalam dokumen pendidikan sang bupati.

K menyebutkan bahwa polemik ini bermula dari permintaannya kepada KPU Rokan Hilir untuk menampilkan dokumen pendidikan dua pasangan calon dalam pleno terbuka saat rekapitulasi hasil Pilkada. Namun, KPU menolak dan menyarankan permintaan itu diajukan secara tertulis melalui PPID.

Tim kampanye kemudian mengirim surat resmi, tetapi jawaban KPU justru menyatakan bahwa dokumen ijazah Bistamam termasuk informasi yang dikecualikan. "Padahal itu data pejabat publik, seharusnya bisa diakses," ujar K.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Rohil belum memberikan pernyataan, dan upaya konfirmasi ke Bupati Bistamam juga belum membuahkan jawaban. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyampaikan singkat, “Akan saya tanyakan ke Direktur.”

Dugaan pemalsuan ini tak lepas dari viralnya surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) yang digunakan Bistamam dalam proses pencalonan. Dokumen tersebut, dengan nomor 422/SDN31PKU/V/2024/036, diterbitkan oleh SDN 31 Pekanbaru pada 20 Mei 2024 sebagai pengganti ijazah SDN 011 Pekanbaru tahun 1962 yang dinyatakan hilang.

SKPI ini sempat menjadi sorotan publik setelah dibagikan warga bernama Firman Soleh di media sosial. Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan surat tersebut, apalagi menurut PKPU Nomor 1 Tahun 2020, calon kepala daerah wajib menyertakan ijazah asli atau salinan legalisir. Tidak ada ketentuan yang menyebut SKPI sebagai pengganti sah.

Bung Yogi, perwakilan LSM Kaukus Global Transparansi (Kagotra), menyatakan bahwa penggunaan SKPI berpotensi melanggar hukum dan bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami menilai bahwa penggunaan SKPI dalam proses pencalonan ini berpotensi melanggar hukum dan dapat menjadi dasar untuk menggugat keputusan KPU,” ujarnya.

Hingga kini, Polda Riau telah memeriksa dua saksi, yakni K dan J, namun belum ada kejelasan arah penyelidikan. Publik kini menanti: akankah proses hukum berjalan tegas, atau kembali tumpul ketika menyentuh kekuasaan. (Yb)

 

Terkini