SKPI Bistamam Viral, Dibagikan Firman Soleh di Facebook, Bupati Rohil Terpilih Diduga Langgar Aturan KPU

Jumat, 02 Mei 2025 | 12:18:00 WIB

Pekanbaru – Polemik hukum menyelimuti Bistamam, Bupati Rokan Hilir (Rohil) terpilih hasil pemilihan langsung tahun 2024, setelah surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) yang digunakannya dalam proses pencalonan terungkap ke publik. SKPI yang diterbitkan oleh SDN 31 Pekanbaru sebagai pengganti ijazah asli yang hilang menjadi sorotan setelah dibagikan oleh Firman Soleh, seorang warga, melalui akun Facebook pribadinya pada Mei 2024.

Dokumen dengan nomor 422/SDN31PKU/V/2024/036 itu diterbitkan pada 20 Mei 2024, berdasarkan laporan kehilangan di Polresta Pekanbaru. SKPI ini digunakan sebagai dokumen pengganti ijazah lulusan tahun 1962 dari SDN 011 Pekanbaru, yang kini bernama SDN 11 Pekanbaru. Surat ini diduga dipakai Bistamam sebagai dokumen syarat pencalonan dalam Pilkada Rohil 2024. Setelah viral di media sosial, berbagai pihak mempertanyakan keabsahan surat tersebut dan menilai penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020, setiap calon kepala daerah wajib menyerahkan ijazah asli atau salinan yang dilegalisasi. Dokumen SKPI tidak disebut secara eksplisit sebagai dokumen pengganti yang sah. Karena itu, banyak pihak menilai bahwa penggunaannya melanggar ketentuan administrasi pemilihan. Sejumlah tokoh dan masyarakat yang merasa dirugikan telah menyatakan niat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penetapan Bistamam sebagai calon kepala daerah oleh KPU Rokan Hilir.

Bung Yogi, perwakilan dari LSM Kaukus Global Transparansi (Kagotra), mengatakan bahwa penggunaan SKPI dalam proses pencalonan Bistamam berpotensi melanggar hukum dan dapat menjadi objek gugatan di PTUN. Menurutnya, SKPI bukanlah dokumen resmi pengganti ijazah yang sah dalam proses pencalonan kepala daerah. "Kami menilai bahwa penggunaan SKPI dalam proses pencalonan ini berpotensi melanggar hukum dan dapat menjadi dasar untuk menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Bung Yogi. Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses demokrasi, terutama dalam pemenuhan persyaratan calon pejabat publik.

Dasar hukum gugatan terhadap keputusan KPU dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di PTUN. Jika pengadilan menyatakan bahwa SKPI tidak sah digunakan dalam proses pencalonan, maka keputusan KPU yang menetapkan Bistamam sebagai calon bupati dapat dibatalkan.

Pakar hukum pemilu menyebut bahwa konsekuensi dari pelanggaran administratif seperti ini dapat berujung pada diskualifikasi dari proses pemilu. Bahkan, jika terdapat unsur kesengajaan dalam penggunaan dokumen yang tidak sah, hal ini dapat diperluas menjadi persoalan pidana, termasuk dugaan pemalsuan dokumen atau keterangan palsu.

Sampai berita ini diterbitkan, KPU Rokan Hilir belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait keabsahan dokumen SKPI milik Bistamam. Publik kini menanti sikap tegas dari penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

(sah)

 

Terkini