Wali Nagari Diduga Komersialisasi Hutan Mangrove, Ancaman Pidana Mengintai

Jumat, 02 Mei 2025 | 06:54:09 WIB

Pesisir Selatan – Keberadaan hutan mangrove yang berfungsi sebagai benteng alami terhadap abrasi pantai dan gelombang pasang di Kabupaten Pesisir Selatan, kini terancam oleh ulah oknum pejabat nagari. Wali Nagari Mande, Kecamatan IV Jurai, Mushendri, diduga telah mengalihfungsikan kawasan hutan mangrove untuk kepentingan bisnis pribadi.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat dan pemerhati lingkungan karena mangrove merupakan bagian vital dari ekosistem pesisir. Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Pesisir Selatan menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan hutan mangrove demi keselamatan wilayah pantai dari ancaman abrasi dan sebagai habitat biota laut.

“Keberadaan mangrove sangat krusial bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir. Maka, keterlibatan semua pihak termasuk aparat pemerintah nagari sangat diharapkan untuk melindunginya, bukan malah merusaknya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mushendri diduga menyewakan lahan mangrove di wilayahnya kepada pihak swasta untuk aktivitas komersial, tanpa izin lingkungan maupun persetujuan masyarakat.

Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 109, yang menyatakan bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, jika kawasan mangrove tersebut termasuk hutan lindung, tindakan Mushendri juga dapat dijerat dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 dan 78, yang menegaskan larangan perusakan hutan dan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Kelompok masyarakat peduli lingkungan seperti Laskar Turtle Camp (LTC) Amping Parak dan Cinta Bahari Nusantara Salido berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki kasus ini.

“Ini bukan sekadar masalah ekologi, tapi juga soal penegakan hukum dan etika jabatan,” ujar salah satu aktivis lingkungan dari Kecamatan Sutera.

Jika terbukti bersalah, Mushendri bisa menjadi contoh buruk bagaimana pejabat publik menyalahgunakan wewenang dan merugikan lingkungan serta masyarakatnya sendiri. (edi)

 

Terkini