Oleh: Azmi bin Rozali
Hari ini, para buruh di seluruh dunia memperingati Hari Buruh Internasional. Tak terkecuali di Indonesia, momentum ini selalu menjadi ajang refleksi atas dinamika hubungan industrial antara dua pihak yang saling membutuhkan dan saling melengkapi.
Di satu sisi, buruh menuntut upah layak untuk memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat. Di sisi lain, dunia usaha berusaha menjaga profitabilitas di tengah tantangan ekonomi global. Negara, sebagai penengah, memikul tanggung jawab besar untuk menciptakan keseimbangan yang adil dan berkelanjutan.
Potret Ketenagakerjaan Indonesia
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Februari 2024 jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 149 juta orang, dengan 142 juta di antaranya telah bekerja. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat 4,8 persen, membaik dari tahun sebelumnya. Namun, tantangan tetap ada, khususnya dalam hal kualitas pekerjaan dan besaran upah.
Rata-rata upah buruh per Agustus 2024 mencapai Rp3,24 juta per bulan, naik 2,81 persen dari tahun sebelumnya. Sektor pertambangan dan penggalian mencatatkan upah tertinggi sebesar Rp5,23 juta, sedangkan sektor jasa lainnya hanya Rp1,99 juta. Disparitas ini menggambarkan ketimpangan yang perlu segera diatasi untuk mencapai keadilan sosial.
Perspektif Filosofis dan Religius
Secara filosofis, keadilan distributif menekankan pentingnya distribusi sumber daya secara adil. Aristoteles mengajarkan bahwa keadilan terletak pada keseimbangan, bukan pada kesetaraan mutlak. Dalam konteks hubungan industrial, upah seharusnya mencerminkan kontribusi pekerja dan kemampuan perusahaan.
Dari sudut pandang Islam, Rasulullah SAW bersabda: "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering." Hadis ini mengajarkan pentingnya penghargaan atas kerja keras dan keadilan dalam relasi kerja. Islam melihat hubungan buruh dan pengusaha sebagai kemitraan yang saling menguntungkan, bukan pertentangan kepentingan.
Seorang tokoh bangsa pernah menyatakan, "Kesejahteraan buruh dan pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan. Tidak bisa hanya salah satu yang diutamakan." Pernyataan ini menegaskan pentingnya mencari titik temu antara kepentingan buruh dan dunia usaha demi kemajuan bersama.
Menuju Keseimbangan yang Berkeadilan
Untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang sehat, dibutuhkan pendekatan holistik dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Beberapa langkah strategis antara lain:
1. Dialog Sosial yang Konstruktif. Pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja harus membangun komunikasi yang terbuka dan saling menghargai untuk mencapai kesepakatan adil dalam penetapan upah dan kondisi kerja.
2. Peningkatan Produktivitas. Investasi pada pelatihan dan pendidikan vokasional akan meningkatkan keterampilan pekerja, sehingga produktivitas dan daya saing perusahaan ikut terdongkrak.
3. Kebijakan Pengupahan yang Adil. Penetapan upah minimum harus memperhatikan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan kemampuan dunia usaha untuk mencapai keseimbangan berkelanjutan.
4. Perlindungan Sosial. Penguatan sistem jaminan sosial, termasuk bagi pekerja informal, penting untuk menjamin keamanan ekonomi semua lapisan masyarakat.
5. Transparansi dan Akuntabilitas. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan dijalankan secara terbuka dan bertanggung jawab, dengan melibatkan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.
Hari Buruh hendaknya menjadi momentum memperkuat komitmen bersama untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Kesejahteraan buruh dan keberlanjutan dunia usaha bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan, melainkan dua sisi dari mata uang yang sama.
Dengan semangat kebersamaan dan dialog yang konstruktif, kita bisa membangun masa depan yang lebih adil dan sejahtera bagi semua.
Penulis adalah coach dan trainer nasional, pernah tiga periode menjabat anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2004–2019.