KNPI Riau Bentuk Satgas SP3-SR untuk Penertiban Sawit di Kawasan Hutan

Selasa, 18 Februari 2025 | 13:51:32 WIB

PEKANBARU – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau membentuk Satuan Tugas Pemuda Peduli Penyelamat Sawit Riau (SP3-SR) sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menertibkan perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan.

Pembentukan satgas ini berlangsung di Kong Djie Cafe Arifin Ahmad, Pekanbaru, Selasa (18/02/2025). Ketua KNPI Riau, Nazaruddin, SH, MH, menyatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen KNPI dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

“Satgas ini dibentuk untuk membantu pemerintah dalam menata ulang perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan. Perpres ini merupakan implementasi dari Pasal 101A dan Pasal 101B UU Cipta Kerja yang mengatur kebijakan terkait tata kelola sawit di kawasan hutan,” ujar Nazaruddin, didampingi Sekretaris KNPI Riau, Asnaldi.

Sebelum UU Cipta Kerja diterapkan, pihak yang memiliki kebun sawit dalam kawasan hutan masih diberi kesempatan mengurus izin usaha. Namun, setelah regulasi ini berlaku, perkebunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif atau dikembalikan penguasaannya kepada negara.

Data di lapangan menunjukkan bahwa dari total 4 juta hektare lahan sawit di Riau, sekitar 1,5 juta hektare berada dalam kawasan hutan.

“Satgas SP3-SR hadir untuk memastikan bahwa kawasan hutan dapat berfungsi sebagaimana mestinya, serta menjaga keseimbangan lingkungan. Ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam tata kelola perkebunan,” tambahnya.

KNPI Riau menunjuk Jamadi, SH sebagai Komandan Satgas SP3-SR. Ia menegaskan bahwa satgas ini memiliki tugas mengawal implementasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.

“Kami hadir untuk memastikan sawit ilegal teridentifikasi dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Upaya ini akan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Jamadi.

Lebih lanjut, Jamadi menyatakan bahwa perkebunan ilegal akan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada, mulai dari sanksi administratif hingga tindakan pidana bagi pelanggar berat.

Sekretaris KNPI Riau, Asnaldi, menambahkan bahwa langkah ini tidak hanya berkaitan dengan regulasi lingkungan, tetapi juga berdampak positif pada pendapatan negara dan daerah.

“Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan daerah dari sektor pajak sawit. Dengan tata kelola yang lebih baik, industri sawit di Riau bisa memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas,” ujar Asnaldi.

Satgas SP3-SR KNPI Riau diharapkan dapat berperan sebagai mitra pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan di sektor perkebunan sawit. (jk)

Terkini